Connect With Us

Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 April 2024 | 17:37

Alat berat membongkar lapak pedagang Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang untuk proyek revitalisasi, Kamis 18 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Proses pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mendapat perlawanan dari ratusan pedagang yang mayoritas emak-emak, Kamis, 18 April 2024. 

Mereka menghadang alat berat yang hendak membongkar bangunan pasar. Sebab, mereka menilai pembongkaran untuk proses revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan aturan. 

Salah seorang pedagang, Sutimah mengatakan ia enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat ijin Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). 

"Kami masih pegang surat SHGB yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir. Ini tidak sesuai aturan," tegasnya.

Bahkan, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang berada bertahan di lokasi. Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda hari ini. 

"Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di sini (Pasar Kutabumi)," ujarnya Sutimah. 

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengatakan, pihaknya sudah mengformasikan kepada pedagang terkait rencana pembongkaran pada 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk program revitalisasi Pasar Kutabumi. 

"Tanggal 18 April memang dijadwalkan pembongkaran, dan kami sudah beritahu para pedagang," ungkapnya.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill