PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:24
PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.
TANGERANGNEWS.com-Proses pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mendapat perlawanan dari ratusan pedagang yang mayoritas emak-emak, Kamis, 18 April 2024.
Mereka menghadang alat berat yang hendak membongkar bangunan pasar. Sebab, mereka menilai pembongkaran untuk proses revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan aturan.
Salah seorang pedagang, Sutimah mengatakan ia enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat ijin Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
"Kami masih pegang surat SHGB yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir. Ini tidak sesuai aturan," tegasnya.
Bahkan, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang berada bertahan di lokasi. Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda hari ini.
"Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di sini (Pasar Kutabumi)," ujarnya Sutimah.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengatakan, pihaknya sudah mengformasikan kepada pedagang terkait rencana pembongkaran pada 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk program revitalisasi Pasar Kutabumi.
"Tanggal 18 April memang dijadwalkan pembongkaran, dan kami sudah beritahu para pedagang," ungkapnya.
PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.
TODAY TAGGerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews