Connect With Us

Langgar Aturan, Dishub Tangerang Tindak 13 Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Pasar Kemis-Cikupa

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:49

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menindak angkutan barang melanggar aturan di Jalan Pasar Kemis-Cikupa pada Kamis, 20 Juni 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, bersama dengan aparat Polri dan TNI, menggelar razia terhadap angkutan barang dan penumpang di Jalan Pasar Kemis-Cikupa pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Dari operasi tersebut, zebanyak 13 kendaraan angkutan barang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan semua kendaraan angkutan barang dan penumpang terhadap peraturan yang berlaku.

"Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Untuk diketahui, operasi ini melibatkan personel dari Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI, dengan tujuan menciptakan sinergi dalam penegakan hukum di jalan raya serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Sukri menambahkan, pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa secara berkala di berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Adapun kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk kendaraan tanpa dokumen lengkap atau yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dikenai tilang, dan pemiliknya diminta segera melengkapi kekurangan sebelum diizinkan beroperasi kembali.

"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk selalu menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka," pungkasnya.

TEKNO
Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Waspada! Foto Diri Bisa Jadi Sasaran Empuk Manipulasi AI Jadi Konten Asusila

Senin, 19 Januari 2026 | 19:04

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang baru saja mengeluarkan peringatan keras bagi warga untuk mewaspadai tren penyalahgunaan AI, yang mampu mengubah foto biasa menjadi konten asusila atau pornografi.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

Senin, 19 Januari 2026 | 21:04

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten atau yang dikenal sebagai D-HUB SEZ mencatatkan performa impresif dalam peta ekonomi nasional.

KOTA TANGERANG
Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill