Connect With Us

Ikan Asin, Tahu, Terasi di Pasar Sentiong Balaraja Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Redaksi | Sabtu, 30 November 2024 | 07:40

Petugas menemukan bahan kimia berbahaya pada makanan yang dijual pedagang Pasar Sentiong Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Petugas pengawas makanan dan obat menemukan sejumlah pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya di Pasar Sentiong Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Dari 29 sampel pangan olahan yang diperiksa, 6 sampel positif mengandung bahan formalin dan rhodamin B. Pangan yang mengandung zat kimia tersebut ditemukan pada ikan asin, terasi, tahu putih, dan tahu coklat. 

Temuan ini menunjukkan adanya praktik curang dari pedagang yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata.

"Untuk sampel makanan yang positif mengandung bahan berbahaya, kami akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang," kata Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati. 

Desi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak layak konsumsi dan mengandung zat kimia berbahaya. 

Menurutnya, mengonsumsi makanan yang mengandung formalin dan Rhodamin B dapat berakibat fatal bagi kesehatan. 

Formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat, dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, gangguan pernapasan, kerusakan organ hati dan ginjal, serta meningkatkan risiko kanker. 

Sementara Rhodamin B merupakan sejenis pewarna sintetis yang dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, dan gangguan sistem saraf. Dampak jangka panjangnya bahkan lebih serius termasuk peningkatan risiko kanker dan kerusakan organ permanen. 

Masih di Pasar Sentiong, petugas juga merazia obat-obatan ilegal yang dijual para pedagang di pasar ini. Hasilnya, ditemukan penyimpangan di mana penjual barang klontong dan kosmetik turut menjual obat-obatan yang tidak seharusnya mereka sediakan.

"Kita edukasi penjualnya serta untuk obat-obatan yang tidak layak, kita musnahkan," tegas Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Vivick Tjangkung yang turun langsung ke pasar. 

Ia berharap pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pedagang nakal, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi pangan dan obat-obatan yang berbahaya. 

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill