Connect With Us

Ini Tampang Eksekutor Driver Taksi Online di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 April 2025 | 21:07

Tampang pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis driver taksi online di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Dua pria inisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat ditangkap usai melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap MR, 35, driver taksi online Gocar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dalam foto rekonstruksi adegan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota, terlihat cara kedua pelaku membunuh korbannya.

Salah satu pelaku yang berada di kursi belakang menjerat leher korban dengan tali. Kemudian pelaku yang duduk di kursi depan menusuk korban sebanyak 4 kali.

"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.

Usai melakukan aksi sadisnya, kedua pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga.

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," beber Zain.

Kasus ini terungkap ketika tersangka IT menjual mobil itu kepada seorang warga, yang ternyata adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota.

Saat hendak transaksi, petugas merasa curiga karena mobil Toyota Calya Nopol B-1227-DZO itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan ada bercak darah pada jok mobil, serta bekas stiker taksi online yang baru saja dicopot.

Tersangka IT langsung diamankan saat bertransaksi dengan petugas di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 24 April 2025, pukul 21.00 WIB 

Sedangkan rekannya, NH ditangkap pukul 23.25 WIB, di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Jenazah MR yang dibuang di Kali Baru, ditemukan setelah pencarian tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang, Jumat 25 April 2025, siang.

"Alhamdulillah, korban telah ditemukan tim gabungan sekira Pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan sekitar 300 meter dari TKP pembuangan," ungkap Zain.

MR yang merupakan adalah warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang segera dibawa ke RSUD untuk autopsi. Setelah itu akan diserahkan kepada keluarganya guna segera dimakamkan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill