Connect With Us

Gugatan Praperadilan Nenek Terkait Sengketa Tanah di Teluknaga Ditolak Pengadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 Juli 2025 | 17:52

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gugatan praperadilan Li Sam Ronyu, nenek berusia 68 tahun, atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 3,2 hektare dan proses hukum berjalan terus.

"Menolak gugatan praperadilan," ujar Majelis Hakim Mudjono saat membacakan putusan, Jumat 18 Juli 2025.

Dalam sidang putusan tersebut, hadir tim kuasa hukum Li Sam Ronyu dan pihak tergugat Polres Metro Tangerang Kota.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad mengatakan jika proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan.

"Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025.

Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim, penyidik menetapkan tersangka setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti, serta hasil gelar perkara.

Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga yang mengaku ahli waris tanah bernama Maman Suryawan. Ia melaporkan Li Sam Ronyu lantaran merasa dirugikan.

Pelaporan itu dilakukan Maman ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di Desa Teluknaga.

"Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB (Akta Jual Beli) runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor Kecamatan Teluknaga dan buku leter C Desa Teluknaga," kata Maman.

Menurut dia, Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku letter C Desa Teluknaga.

"Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu  memalsukan tanda tangan tetangga batas Benyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah," jelasnya.

Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah. Berdasarkan buku letter C Desa Teluknaga, letak AJB tidak sesuai.

"Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan letter C yang berbeda-beda dibuat menjadi 3 AJB, dengan menggabungkan 6 letter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat," kata Maman.

Menurut Maman, proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota selama ini sudah berjalan sangat runut.

Sebagai pelapor Maman sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali dalam proses penyelidikan dan 13 kali SP2HP pada tahap penyidikan.

"Setelah itu penetapan tersangka dan keluar SP2HP yang ke-14 kali," ujarnya.

Polisi, kata Maman, tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri. Menurut Maman, tersangka memang selalu mengaku sebagai korban mafia tanah.

"Padahal, dia sendiri adalah pelaku mafia tanah dibantu temannya," tutup Maman.

TANGSEL
Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:47

Kabar baik bagi para pecinta olahraga padel. Fad.Project, yang berada di bawah naungan Fadipotret milik Fadi Iskandar, menggelar Unseen Fun Padel Tournament pada 1 November 2025 di Padel.Inc, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill