Connect With Us

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran publik menilai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi sosok yang menjunjung tinggi keadilan tapi malah melakukan pemerasan. 

‎Sosok ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu, RZ menjabat Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, RV sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten, HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan proses penangkapan ketiga jaksa dilakukan dengan prosedur yang berbeda.

Untuk RZ ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sementara penangkapan RV dan HMK dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

‎"Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA, " jelas Doni, Minggu 21 Desember 2025.

‎Selain ketika tersangka tersebut, KPK turut mengamankan dua tersangka lainnya yakni, DF yang merupakan pengacara serta MS yang merupakan penerjemah bahasa. 

‎"Lima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Doni. 

‎Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kedua korban tersebut  TA warga negara Indonesia dan CL, warga negara Korea Selatan, dengan total uang yang diduga diperas mencapai Rp900 juta.

‎Kerena perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutup Doni.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill