Connect With Us

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran publik menilai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi sosok yang menjunjung tinggi keadilan tapi malah melakukan pemerasan. 

‎Sosok ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaitu, RZ menjabat Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, RV sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten, HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan proses penangkapan ketiga jaksa dilakukan dengan prosedur yang berbeda.

Untuk RZ ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sementara penangkapan RV dan HMK dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

‎"Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA, " jelas Doni, Minggu 21 Desember 2025.

‎Selain ketika tersangka tersebut, KPK turut mengamankan dua tersangka lainnya yakni, DF yang merupakan pengacara serta MS yang merupakan penerjemah bahasa. 

‎"Lima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Doni. 

‎Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kedua korban tersebut  TA warga negara Indonesia dan CL, warga negara Korea Selatan, dengan total uang yang diduga diperas mencapai Rp900 juta.

‎Kerena perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutup Doni.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill