Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Tangerang Cacat Hukum
Kamis, 15 Desember 2011 | 19:36
TANGERANG-Rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada gubernur Banten yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepek

