Agung Sedayu Grup Wajib Bangun Jalan Warga Kembali
Jumat, 18 November 2011 | 19:01
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang memerintahkan pengembang perumahan Green Lake City, Agung Sedayu Group (ASG), untuk membangun jalan bagi warga dalam tempo dua hari. Jika tidak dilaksanakan, maka proyek pembangunan perumahan itu dihentikan.

