Wuih, Merokok di Kota Tangerang Sembarangan Dipenjara
Kamis, 7 Oktober 2010 | 19:08
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang hari ini telah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda. Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan pemberian sanksi kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.

