Hakim Diminta Bebaskan Prita
Rabu, 2 Desember 2009 | 19:18
TANGERANGNEWS- Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Prita dari segala tuntutan penuntut umum dalam perkara kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni I

