Connect With Us

Enggak Ngaruh, Perda Rokok di Tangerang Akan Dikaji Ulang

| Jumat, 12 Juli 2013 | 19:28

Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Perda tentang kawasan bebas rokok No 5/2011 akan dikaji ulang oleh DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, Perda tersebut telah dianggap gagal oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim karena tidak efektif.

Terbukti sejak Perda tersebut diberlakukan pada 14 Oktober 2011, masih banyak masyarakat dan bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang merokok di tempat umum.

"Kita akan kaji ulang dulu, apa penyebab Perda ini tidak efektif. Jika karena aturannya yang tidak pas akan kita revisi. Tapi kalau karena kurangnya tindakan aparatur pemerintah dalam menegakkan perda tersebut, kita dorong supaya supaya lebih diefektifkan lagi," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Jumat (12/7).

Menurut Herry, jika Perda sudah disahkan, harus ada sosialisasi, pengawasan dan penegakkan. Dengan pengkajian, pihaknya akan melihat apakah hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang. "Jadi tidak langsung direvisi," katanya.

Sementara Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara juga mengakui bahwa sampai saat ini perda rokok belum berjalan efektif. "Ini karena belum banyak yang tahu tentang perda rokok. Kalau tau pun, belum ada smoking areanya, seperti di kantor DPRD. Jadi masih bebas saja merokok," katanya.

Seperti diketahui, saat memberikan sambutan Paripurna HUT Kota Tangerang di Plaza Puspem pada 28 Februari 2013, Wahidin Halim pernah mengakui bahwa Perda Rokok gagal.
"Saya gagal dalam melaksanakan Perda Rokok, masih ada kiyai merokok, DPRD merokok, masyarakat merokok," ujarnya.

Perda tentang kawasan bebas rokok ini mengatur larangan merokok di sejumlah tempat yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Dalam Perda tersebut dicantumkan saknsi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat, yakni denda Rp 50 juta.(RAZ)

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill