TANGERANG-Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain menyatakan kesiapannya jika sampai pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, membutuhkan keterangan dari dirinya terkait dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon pada Pilkada Kota Tangerang 2013-2018.
“Kalau dibutuhkan saya siap,” ujar Syafril melalui pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) kepada wartawan, Minggu (21/07).
Namun, saat ditanya terkait penyelidikan Panwaslu mengenai permasalahan pada tahapan pendaftaran pencalonan dari partai politik, yang dianggap Panwaslu hal itu terjadi lantaran KPU menerima pendaftaran pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)- Iskandar Zulkarnain yang membawa partai ganda, yakni Partai Gerindra.
Ketua KPU Kota Tangerang itu mengaku, tidak ingin mencampuri yang telah menjadi tugas pokok Panwaslu. “Saya tak ingin mencampuri tugas Panwaslu,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada Sabtu (21/07). Agus Muslim, Anggota Panwaslu Kota Tangerang mengatakan, Panwaslu telah merampungkan seluruh laporan terkait dengan permasalahan pendaftaran jalur parpol dengan narasumber pelapor, yakni Sofyan Ahmad yang mengaku dari Partai Gerindra, Eddie Ham dari Partai Demokrat (Tim Sukses Arief R Wismansyah-Sachrudin) dan Ahmad Munadi komisioner KPU.
“ Jadi kami menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan dari jalur parpol. Diawali dari adanya Partai Gerindra ( terjadi rebutan dukungan antara Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain), kemudian menyusul ada dukungan ganda juga dari partai PKPB (rebutan antara Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto dengan Abdul Syukur-Hilmi Fuad),” terang Agus. (DRA)