TANGERANG-Bakal calon (balon) wali kota Tangerang, yakni Harry Mulya Zein (HMZ) dan Abdul Syukur diundang ke kantor Panwaslu Kota Tangerang rupanya tak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran calon.
Keduanya juga mengaku, ditanya Panwaslu soal dugaan adanya perbedaan perlakuan KPU Kota Tangerang pada jadwal pemeriksaan salah satu calon wakil wali kota, yakni Sachrudin yang dianggap tak sesuai dengan kesepakatan.
“Ya, pertama ditanya soal klarifikasi kode etik KPU, seputar prosedur pendaftaran, administrasi kemudian juga pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya KPU Kota Tangerang jika sampai merubah aturan pemeriksaan bakal calon, juga mengundang bakal calon yang lainnya. “Kan itu dikocok jadwalnya, seharusnya disepakati. Kalau menurut saya tidak sesuai dengan kesepakatan jika ada yang dibedakan. Seharusnya kalau ada kebijakan lain, dipanggil lagi dong kita. Saya ya keberatan kalau begini,” ujarnya.
Soal Partai Ganda
Sedangkan soal status Partai Gerinda, HMZ merasa tak ada masalah ketika KPU menerima dirinya mendaftarkan diri bersama Iskandar. “Saya utarakan, tanggal 8 Juni itu. KPU memang memverifikasi sudah bergeser mendukung ke pasangan lain, tetapi rekomendasi kepada saya (Partai Gerindra) waktu itu belum dicabut, beda dengan Hanura. Kalau Hanura kebijakan partai, ketika itu Hanura tak lolos,” terang HMZ.
Sedangkan Abdul Syukur mengatakan, KPU Kota Tangerang seharusnya membicarakan lagi jika ada perubahan jadwal tes kesehatan. “Urung rembuk lagi, ini bukan kecewa tidak kecewa atau adil tidak adil, kita ingin lurus saja aturan,” ujarnya.
Soal pertanyaan PKPB, Abdul Syukur memastikan PKPB lebih dulu didaftarkan oleh pihaknya ke KPU.“Selain itu juga KPU sudah memustuskan Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang mendapat dukungan real dari PKPB, setelah itu kan baru AMK dan HMZ yang daftar. Saya siangnya, dan saya sah didukung PKPB,” terang Abdul Syukur. (DRA)