Connect With Us

Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 17:26

Dadi Budaeri (Rangga / TangerangNews)

TANGERANG- Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang  akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 lalu.

 “Setelah dikordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitan-nya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi, Senin (20/10).

 Dadi melanjutkan, berbeda bantuan hukum hanya diberikan jika pegawai pemerintahan terkena kasus perdata. "Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan Kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.

Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada Diding untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan masalah penonaktifkan Diding sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum. 

"Kita masih akan kordinasi dulu dengan bu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.
 Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi Diding akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.

"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan kordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.
 Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, Diding sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini Diding masih masuk dan tidak pernah bolos kerja. "Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

 “Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp 6 Miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat (17/10) lalu.
 
Menurut Raymond, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap untuk kasus ini. Jadi, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Masih kita kembangkan lebih dalam,” ujarnya.
 
HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill