Connect With Us

Pemilik Ruko Pasar Anyar Yang Dibongkar Akan Gugat PT KAI

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 April 2015 | 18:35

Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) saat menunjukan bukti perjanjian denga PT KAI (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) menilai bahwa proses pembongkaran puluhan bangunan Ruko (pedagang) di Pasar Anyar Kota Tangerang oleh pihak PT KAI, telah melanggar isi kontrak atau perjanjian sewa lahan yang telah disepakati bersama.

Pasalnya, jika melihat isi didalam kontrak sewa lahan tersebut, terdapat klausul yang mengasumsikan bahwa masa waktu sewa baru lah akan berakhir pada Tahun 2016 mendatang.

Ketua Hipmawi Tanu mengungkapkan, bahwa di dalam kontrak Tentang Persewaan Tanah Milik Perum Kereta Api di Emplasemen Stasiun Tangerang ini, pada Pasal 13 poin 1 disebutkan, perjanjian ini berlaku untuk masa 20 tahun dan terhitung sejak terbitnya sertfikat Hak Pengelolaan Atas Nama pihak Pertama atas tanah, sebagaimana tersebut dalam pasal 2 yang dibuktikan dengan pemberitaan secara tertulis dari pihak pertama.

"Memang di Tahun 1993 kita sudah sewa dan menempati lahan, bahkan jauh sebelum itu. Namun, saat itu belum ada perjanjian kontrak, karena belum ada sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan, red). Dan HPL itu sendiri baru terbit di Tahun 1996," jelasnya, Selasa (21/4)

Artinya, kata Tanu PT KAI diduga telah melakukan upaya pembohongan atas kesepakatan dalam perjanjian yang telah resmi ditandatangani keduanya itu, karena menyatakan masa berlaku sewa lahan habis di 2013 serta melakukan eksekusi bongkar bangunan paksa, beberapa waktu lalu.

"Jika berdasarkan isi poin kontrak sewa lahan itu, tentu tidak dibenarkan menghitungnya sejak 1993. Karena jelas HPL diterbitkan BPN di 1996," sesalnya.

Tidak hanya itu, Hipmawi yang menaungi sebanyak 135 Bangunan Ruko yang berada diatas lahan PT KAI itu pun, akan membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

"Kalau gugatan sebenarnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sejak 10 April 2015, namun lebih kepada wanprestasi. Dengan terkuaknya klausul dalam perjanjian ini, pihaknya akan merevisi kembali gugatan tersebut, dengan juga menambahkan gugatan dugaan pembohongan atas perjanjian kontrak sewa KAI dengan Hipmawi," tegas Tanu.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya memang telah menerima aduan Hipmawi tersebut secara tertulis.

"Secara prinsip aduan dari Hipmawi ini sudah diketahui, tentunya nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama dengan kawan-kawan di Komisi III. Dan secepatnya akan memanggil intansi terkait, seperti BPN, Asda 1 serta pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan duduk bersama, guna membahas persoalan ini," pungkasnya.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill