Connect With Us

Masyarakat Bangga, 60 Jenis Perizinan di Kota Tangerang Dibuat Online

Advertorial | Sabtu, 12 November 2016 | 22:40

Kota Tangerang menerapkan perizinan online. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)


TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan uji coba pelayanan perizinan online di ruang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Selasa (4/8). Pelayanan perizinan online tersebut bisa diakses dari manapun melalui web maupun smartphone asal tersedia layanan internet.

Kemudahan dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan memang menjadi perhatian utama bagi Pemkot Tangerang.

"Untuk sementara kita masih melayani izin pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedepan akan dikembangkan agar bisa melayani 60 jenis perizinan, dimana saat ini kita baru melayani 45 jenis perizinan secara manual," ujar Wali Kota Arief R Wismansyah saat meluncurkan pelayanan tersebut.

Dijelaskan Wali Kota Tangerang, pelayanan perizinan online tersebut merupakan salah satu usaha Pemkot Tangerang untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Smart City, sekaligus mempermudah dan mempercepat pelayanan, serta menghindari berbagai prakter pungutan liar  perizinan di Kota Tangerang. Hal ini melihat dari banyaknya permohonan perizinan setiap harinya.

"Permohonan SIUP dan TDP per tahun mencapai 10.000. Makanya kita uji coba dulu sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," imbuh Arief.

Arief juga menjelaskan bahwa pelayanan perizinan online tersebut akan dilakukan secara bertahap, artinya masyarakat juga masih bisa melakukan pengajuan pelayanan perizinan secara manual. Pelayanan perzinan online  tersebut, kata Arief, sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga perizinan online itu  juga sekaligus sebagai wujud implementasi tertib administrasi kependudukan.

"Jadi daftarnya cukup dengan NIK, siapapun bisa langsung mengajukan izin online," jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muhtarom mengatakan, pelayana perijinan online tersebut merupakan bukti komitmen pemkot dalam memangkas birokrasi perijinan.

"Kita sudah membangun 116 aplikasi, dan tahun ini kita akan uji coba 6 aplikasi, aplikasi perizinan online, e-office, e-budgetting, Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan (SIAP) dan e-Pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Dudin salah satu pemohon perizinan mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi tersebut. "Bagus, aplikasi tersebut sangat memudahkan kita (pengusaha), karena ini bisa diakses dimanapun karena kadang kita terbentur dengan waktu, sehingga kita bisa lakulan dari rumah, syukur-syukur bisa di smartphone," paparnya.

Sedangkan Kepala BPMPTSP Karsidi mengatakan, dengan pengembangan teknologi segala birokrasi menjadi singkat. Dengan demikian hal itu juga dapat menghindari adanya tudingan pihaknya melakukan pemungutan liar. "Teknologi menimbulkan kepastian harga dan pelayanan kami," ujar Karsidi.(ADV)

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill