Connect With Us

Pengusaha Pinangsia "Dekati" DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Januari 2010 | 19:14

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS.com-Salah seorang perwakilan pengusaha hiburan malam Pinangsia mulai melakukan lobi ke Komisi A DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut dimaksudkan untuk membahas soal pelegalan tempat usahanya yang telah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang Sabtu malam lalu.
 
Salah satu manajer CC Karaoke Deddy mengatakan, pihaknya jelas keberatan dengan penutupan usaha mereka. Pasalnya, dengan penutupan tersebut, banyak karyawan yang akhirnya harus kehilangan pekerjaan. Pihaknya sendiri setidaknya telah merumahkan 25 karyawan. Jumlah karyawan itu saja belum termasuk wanita pemandu karaoke. "Jujur kami keberatan dengan penutupan ini. Karena banyak pihak yang dikorbankan," kata Deddy.
 
Dia juga menyangkal kalau pihaknya enggan untuk mengurus izin pendirian usaha hiburan malam jenis karaoke. Hanya saja, selama ini, apabila pihaknya mengajukan ijin, pihak Kecamatan tidak pernah memberikan. Pihak Kecamatan hanya memberikan ijin untuk usaha restoran. Padahal kata Deddy sesuai dengan SK Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2004, kawasan Pinangsia merupakan daerah yang diperuntukkan untuk lokalisasi usaha hiburan.
 
“Kenapa kami saja yang ditutup. Sedangkan beberapa tempat lain tidak. Saya sendiri dalam kurun waktu lima tahun ini sudah mencoba tiga kali untuk membuat ijin usaha hiburan karaoke. Tapi tidak diberi,” kata Deddy.
 
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herry Mulya Zein yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan SK Wali Kota Tangerang nomor 5 Tahun 2004 tersebut sudah tidak berlaku pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No,8 tahun 2005 soal peredaran minuman keras dan prostitusi.
 
Pihaknya kata Herry Mulya Zein juga saat ini sedang memantau beberapa tempat hiburan yang menjual minuman keras. Salah satunya usaha hiburan Model yang terletak di Jalan Merdeka.

“Semua lokasi hiburan yang melanggar perda 7 dan 8 akan ditutup. Termasuk panti pijat yang diketahui melakukan praktek prostitusi,” kata Herry.
 
Anggota Komisi A Kota Tangerang, Rahmat Hakim menyatakan pihaknya masih akan berunding dengan seluruh pihak atas permintaan para pengusaha yang meminta kawasan hiburan di Pinangsia diperbolehkan berjalan.
 
Rahmat Hakim menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya usaha di Kota Tangerang. Hanya harus sesuai dengan ijin dan tidak melanggar Perda. Semisal, karaoke keluarga yang tidak menyuguhkan wanita-wanita berpakaian seksi. Termasuk minuman keras.
 
“Kalau untuk dilegalkan atau tidak. Itu masih dikaji dengan pihak terkait. Yang jelas saat ini ditutup,” tambah Ketua Komisi A, Gatot Purwanto.(RAZ)
SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
 Jampidsus Febrie Ternyata Punya Aset Tanah Senilai Rp1,2 Miliar di Tangsel

Jampidsus Febrie Ternyata Punya Aset Tanah Senilai Rp1,2 Miliar di Tangsel

Kamis, 9 Juli 2026 | 14:57

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi sorotan usai aksi penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi, pada Rabu, 8 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill