Connect With Us

Pengusaha Pinangsia "Dekati" DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Januari 2010 | 19:14

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS.com-Salah seorang perwakilan pengusaha hiburan malam Pinangsia mulai melakukan lobi ke Komisi A DPRD Kota Tangerang. Hal tersebut dimaksudkan untuk membahas soal pelegalan tempat usahanya yang telah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang Sabtu malam lalu.
 
Salah satu manajer CC Karaoke Deddy mengatakan, pihaknya jelas keberatan dengan penutupan usaha mereka. Pasalnya, dengan penutupan tersebut, banyak karyawan yang akhirnya harus kehilangan pekerjaan. Pihaknya sendiri setidaknya telah merumahkan 25 karyawan. Jumlah karyawan itu saja belum termasuk wanita pemandu karaoke. "Jujur kami keberatan dengan penutupan ini. Karena banyak pihak yang dikorbankan," kata Deddy.
 
Dia juga menyangkal kalau pihaknya enggan untuk mengurus izin pendirian usaha hiburan malam jenis karaoke. Hanya saja, selama ini, apabila pihaknya mengajukan ijin, pihak Kecamatan tidak pernah memberikan. Pihak Kecamatan hanya memberikan ijin untuk usaha restoran. Padahal kata Deddy sesuai dengan SK Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2004, kawasan Pinangsia merupakan daerah yang diperuntukkan untuk lokalisasi usaha hiburan.
 
“Kenapa kami saja yang ditutup. Sedangkan beberapa tempat lain tidak. Saya sendiri dalam kurun waktu lima tahun ini sudah mencoba tiga kali untuk membuat ijin usaha hiburan karaoke. Tapi tidak diberi,” kata Deddy.
 
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herry Mulya Zein yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan SK Wali Kota Tangerang nomor 5 Tahun 2004 tersebut sudah tidak berlaku pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No,8 tahun 2005 soal peredaran minuman keras dan prostitusi.
 
Pihaknya kata Herry Mulya Zein juga saat ini sedang memantau beberapa tempat hiburan yang menjual minuman keras. Salah satunya usaha hiburan Model yang terletak di Jalan Merdeka.

“Semua lokasi hiburan yang melanggar perda 7 dan 8 akan ditutup. Termasuk panti pijat yang diketahui melakukan praktek prostitusi,” kata Herry.
 
Anggota Komisi A Kota Tangerang, Rahmat Hakim menyatakan pihaknya masih akan berunding dengan seluruh pihak atas permintaan para pengusaha yang meminta kawasan hiburan di Pinangsia diperbolehkan berjalan.
 
Rahmat Hakim menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya usaha di Kota Tangerang. Hanya harus sesuai dengan ijin dan tidak melanggar Perda. Semisal, karaoke keluarga yang tidak menyuguhkan wanita-wanita berpakaian seksi. Termasuk minuman keras.
 
“Kalau untuk dilegalkan atau tidak. Itu masih dikaji dengan pihak terkait. Yang jelas saat ini ditutup,” tambah Ketua Komisi A, Gatot Purwanto.(RAZ)
TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill