Connect With Us

Pengusaha Hiburan Pinangsia Bersikeras "Minta Buka"

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Januari 2010 | 18:50

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melakukan lobi ke DPRD Kota Tangerang sebelumnya, hari ini pengusaha hiburan Karaoke Pinangsia, kembali melakukan upaya untuk membuka usahanya dengan memasukkan permohonan izin untuk usaha karaoke.
 
Padahal sebelumnya, Kasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Hendra menegaskan, Pemkot tidak mengeluarkan perizinan terkait dengan izin operasional hiburan karaoke di kawasan Pinangsia.
 
Salah satu manajer hiburan CC karaoke Pinangsia Deddy mengatakan, hal yang membuat pihaknya tetap akan mencoba untuk mengurus perizinan adalah  SK Wali Kota No. 5 tahun 2004 tentang lokalisasi kawasan Pinangsia.
 
Dia menilai SK tersebut sebagai landasan hukum keberadaan tempat hiburan pinangsia. “SK walikota itu landasan hukumnya,” kata Deddy yang juga kader Partai Demokrat ini.
 
Sementara mengenai statemen Sekda Kota Tangerang Herry Mulya Zein yang mengatakan,  SK Nomor 5 Tahun 2004 tersebut tidak berlaku lagi pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No.8 tahun 2005 soal peredaran miras dan prostitusi, Deddy mempertanyakan surat keputusan penghapusan SK tersebut.

Karena menurutnya Perda ataupun SK yang dibatalkan karena adanya Perda dan SK baru harus disertai dengan sejenis surat pembatalan dari SK yang dimaksud. “Itukan sejenis lembaran negara. Jadi kalau memang sudah tidak berlaku lagi, harus ada bukti sah dinyatakn tidak berlaku lagi,” kata Deddy.
 
Dedi menambahkan, dirinya justru akan meminta tolong kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang, jika usahanya untuk mengurus ijin usaha karaoke ditolak oleh Dinas Perijinan.
 
Deddy juga tidak menampik bahwa para pengusaha karaoke yang ditutup sudah menyerahkan surat kepada Disporbudpar Kota Tangerang meminta agar kawasan hiburan Pinangsia dibuka kembali. “Disana ada poin-poin yang kami layangkan,” kata Deddy.
 
Sedangkan menurut Anggota Komisi A dari Partai Amanat Nasional Suratno Abubakar ketika ditemui terpisah mengatakan, kalaupun memang ada bisnis hiburan di kawasan Pinangsia, semuanya harus mengikuti peraturan di Kota Tangerang, salah satunya Perda  No.7 dan No.8 tahun 2005 serta K3.
 
“Jadi Bisnis yang dijalankan tidak boleh bersinggungan atau bersebrangan dengan Perda-Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” paparnya.(RAZ)
SPORT
Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Minggu, 27 September 2026 | 21:16

Gelaran turnamen sepak bola Dewa United Jawara Cup 1 2026 resmi berakhir di Stadion Gelora Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 27 September 2026.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill