Connect With Us

Pengusaha Hiburan Pinangsia Bersikeras "Minta Buka"

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Januari 2010 | 18:50

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melakukan lobi ke DPRD Kota Tangerang sebelumnya, hari ini pengusaha hiburan Karaoke Pinangsia, kembali melakukan upaya untuk membuka usahanya dengan memasukkan permohonan izin untuk usaha karaoke.
 
Padahal sebelumnya, Kasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Hendra menegaskan, Pemkot tidak mengeluarkan perizinan terkait dengan izin operasional hiburan karaoke di kawasan Pinangsia.
 
Salah satu manajer hiburan CC karaoke Pinangsia Deddy mengatakan, hal yang membuat pihaknya tetap akan mencoba untuk mengurus perizinan adalah  SK Wali Kota No. 5 tahun 2004 tentang lokalisasi kawasan Pinangsia.
 
Dia menilai SK tersebut sebagai landasan hukum keberadaan tempat hiburan pinangsia. “SK walikota itu landasan hukumnya,” kata Deddy yang juga kader Partai Demokrat ini.
 
Sementara mengenai statemen Sekda Kota Tangerang Herry Mulya Zein yang mengatakan,  SK Nomor 5 Tahun 2004 tersebut tidak berlaku lagi pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No.8 tahun 2005 soal peredaran miras dan prostitusi, Deddy mempertanyakan surat keputusan penghapusan SK tersebut.

Karena menurutnya Perda ataupun SK yang dibatalkan karena adanya Perda dan SK baru harus disertai dengan sejenis surat pembatalan dari SK yang dimaksud. “Itukan sejenis lembaran negara. Jadi kalau memang sudah tidak berlaku lagi, harus ada bukti sah dinyatakn tidak berlaku lagi,” kata Deddy.
 
Dedi menambahkan, dirinya justru akan meminta tolong kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang, jika usahanya untuk mengurus ijin usaha karaoke ditolak oleh Dinas Perijinan.
 
Deddy juga tidak menampik bahwa para pengusaha karaoke yang ditutup sudah menyerahkan surat kepada Disporbudpar Kota Tangerang meminta agar kawasan hiburan Pinangsia dibuka kembali. “Disana ada poin-poin yang kami layangkan,” kata Deddy.
 
Sedangkan menurut Anggota Komisi A dari Partai Amanat Nasional Suratno Abubakar ketika ditemui terpisah mengatakan, kalaupun memang ada bisnis hiburan di kawasan Pinangsia, semuanya harus mengikuti peraturan di Kota Tangerang, salah satunya Perda  No.7 dan No.8 tahun 2005 serta K3.
 
“Jadi Bisnis yang dijalankan tidak boleh bersinggungan atau bersebrangan dengan Perda-Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” paparnya.(RAZ)
WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill