Connect With Us

Pengusaha Hiburan Pinangsia Bersikeras "Minta Buka"

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Januari 2010 | 18:50

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melakukan lobi ke DPRD Kota Tangerang sebelumnya, hari ini pengusaha hiburan Karaoke Pinangsia, kembali melakukan upaya untuk membuka usahanya dengan memasukkan permohonan izin untuk usaha karaoke.
 
Padahal sebelumnya, Kasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Hendra menegaskan, Pemkot tidak mengeluarkan perizinan terkait dengan izin operasional hiburan karaoke di kawasan Pinangsia.
 
Salah satu manajer hiburan CC karaoke Pinangsia Deddy mengatakan, hal yang membuat pihaknya tetap akan mencoba untuk mengurus perizinan adalah  SK Wali Kota No. 5 tahun 2004 tentang lokalisasi kawasan Pinangsia.
 
Dia menilai SK tersebut sebagai landasan hukum keberadaan tempat hiburan pinangsia. “SK walikota itu landasan hukumnya,” kata Deddy yang juga kader Partai Demokrat ini.
 
Sementara mengenai statemen Sekda Kota Tangerang Herry Mulya Zein yang mengatakan,  SK Nomor 5 Tahun 2004 tersebut tidak berlaku lagi pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No.8 tahun 2005 soal peredaran miras dan prostitusi, Deddy mempertanyakan surat keputusan penghapusan SK tersebut.

Karena menurutnya Perda ataupun SK yang dibatalkan karena adanya Perda dan SK baru harus disertai dengan sejenis surat pembatalan dari SK yang dimaksud. “Itukan sejenis lembaran negara. Jadi kalau memang sudah tidak berlaku lagi, harus ada bukti sah dinyatakn tidak berlaku lagi,” kata Deddy.
 
Dedi menambahkan, dirinya justru akan meminta tolong kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang, jika usahanya untuk mengurus ijin usaha karaoke ditolak oleh Dinas Perijinan.
 
Deddy juga tidak menampik bahwa para pengusaha karaoke yang ditutup sudah menyerahkan surat kepada Disporbudpar Kota Tangerang meminta agar kawasan hiburan Pinangsia dibuka kembali. “Disana ada poin-poin yang kami layangkan,” kata Deddy.
 
Sedangkan menurut Anggota Komisi A dari Partai Amanat Nasional Suratno Abubakar ketika ditemui terpisah mengatakan, kalaupun memang ada bisnis hiburan di kawasan Pinangsia, semuanya harus mengikuti peraturan di Kota Tangerang, salah satunya Perda  No.7 dan No.8 tahun 2005 serta K3.
 
“Jadi Bisnis yang dijalankan tidak boleh bersinggungan atau bersebrangan dengan Perda-Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” paparnya.(RAZ)
KOTA TANGERANG
Pelajar Berusia 17 Tahun Dapat Kado KTP dari Wali Kota Tangerang

Pelajar Berusia 17 Tahun Dapat Kado KTP dari Wali Kota Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:55

Bagi pelajar di Kota Tangerang yang memasuki usia 17 tahun akan mendapatkan kado spesial dari wali kota berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill