Connect With Us

Pengusaha Hiburan Pinangsia Bersikeras "Minta Buka"

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Januari 2010 | 18:50

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melakukan lobi ke DPRD Kota Tangerang sebelumnya, hari ini pengusaha hiburan Karaoke Pinangsia, kembali melakukan upaya untuk membuka usahanya dengan memasukkan permohonan izin untuk usaha karaoke.
 
Padahal sebelumnya, Kasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Hendra menegaskan, Pemkot tidak mengeluarkan perizinan terkait dengan izin operasional hiburan karaoke di kawasan Pinangsia.
 
Salah satu manajer hiburan CC karaoke Pinangsia Deddy mengatakan, hal yang membuat pihaknya tetap akan mencoba untuk mengurus perizinan adalah  SK Wali Kota No. 5 tahun 2004 tentang lokalisasi kawasan Pinangsia.
 
Dia menilai SK tersebut sebagai landasan hukum keberadaan tempat hiburan pinangsia. “SK walikota itu landasan hukumnya,” kata Deddy yang juga kader Partai Demokrat ini.
 
Sementara mengenai statemen Sekda Kota Tangerang Herry Mulya Zein yang mengatakan,  SK Nomor 5 Tahun 2004 tersebut tidak berlaku lagi pasca dikeluarkannya Perda No.7 dan No.8 tahun 2005 soal peredaran miras dan prostitusi, Deddy mempertanyakan surat keputusan penghapusan SK tersebut.

Karena menurutnya Perda ataupun SK yang dibatalkan karena adanya Perda dan SK baru harus disertai dengan sejenis surat pembatalan dari SK yang dimaksud. “Itukan sejenis lembaran negara. Jadi kalau memang sudah tidak berlaku lagi, harus ada bukti sah dinyatakn tidak berlaku lagi,” kata Deddy.
 
Dedi menambahkan, dirinya justru akan meminta tolong kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang, jika usahanya untuk mengurus ijin usaha karaoke ditolak oleh Dinas Perijinan.
 
Deddy juga tidak menampik bahwa para pengusaha karaoke yang ditutup sudah menyerahkan surat kepada Disporbudpar Kota Tangerang meminta agar kawasan hiburan Pinangsia dibuka kembali. “Disana ada poin-poin yang kami layangkan,” kata Deddy.
 
Sedangkan menurut Anggota Komisi A dari Partai Amanat Nasional Suratno Abubakar ketika ditemui terpisah mengatakan, kalaupun memang ada bisnis hiburan di kawasan Pinangsia, semuanya harus mengikuti peraturan di Kota Tangerang, salah satunya Perda  No.7 dan No.8 tahun 2005 serta K3.
 
“Jadi Bisnis yang dijalankan tidak boleh bersinggungan atau bersebrangan dengan Perda-Perda yang berlaku di Kota Tangerang,” paparnya.(RAZ)
KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill