Connect With Us

Setengah Kilogram Ganja Diamankan dari 6 Pengedar di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:00

Ke enam Para pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial Buce, Rahman, Akmal, Alfin, Melki, Rizal saat digelandang ke Mapolsek Batu Ceper. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ceper meringkus enam pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Dari para tersangka, polisi menyita lebih dari setengah kilogram ganja kering siap edar.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Robinson Manurung menuturkan, keenam tersangka masing-masing bernama Buce, Rahman, Akmal, Alfin, Melki, Rizal. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. "Sindikat ini didalangi oleh kakak beradik atas nama Alfin dan Akmal," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula pada saat Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perum Puri Nusa, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, prtugas langsung melakukan pengecekan, hingg aberhasil menangkap  tersangka Buce, pada Sabtu (21/10/2017).  "Tapi saat digeledah, kami tidak menemukan barang bukti," kata Robinson Manurung.

Namun, ketika tim melakukan interogasi, Buce pun mengakui kalau barang bukti berupa ganja disimpan di dalam jok motor miliknya. "Di motornya kami temukan sebuah dompet berisi sembilan bungkus klip plastik bening berisi daun ganja kering seberat bruto 9,03 Gram," ungkap Robinson.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap Buce di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB. Kemuidan tim berhasil meringkus tiga pelaku yakni Rohman, Akmal, dan Alfin, di Jalan Merica RT 01/12 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Melki dan Rizal berhasil diamankan di Jalan Haji Somad RT 02/01 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (22/10/2017).

Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil menyita 9 paket narkotika jenis ganja seberat 9,03 Gram, 1 bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis ganja seberat 500 Gram, 15 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja seberat 29,40 gram, 3 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat  0,74 Gram.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti sudah digelandang ke Mapolsek Batu Ceper. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Robinson.(RAZ/HRU)

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill