Connect With Us

Tarif di Kota Tangerang Lebih Murah Dibanding Juru Parkir

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 09:00

Tarif retribusi parkir di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang belum diterapkan secara realistis. Padahal, tarif di Perda lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan juru parkir.

Dalam Perda Kota Tangerang No. 4 tahun 2014 tentang tarif retribusi parkir tertulis bahwa jenis kendaraan roda dua Rp1.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000.

Tetapi, Perda tersebut berbanding terbalik. Misalnya, di lokasi perparkiran Taman Gajah Tunggal.  Viki pengendara sepeda motor menyebut juru parkir di sana meminta tarif melebihi tarif retribusi yang telah ditetapkan.

"Saat bayar parkir, juru parkir minta Rp3.000. Harganya lebih mahal, beda dengan plang yang ada," ujarnya, Kamis (4/1/2018).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya telah menancapkan plang mengenai tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Kami sudah terapkan biaya retribusi parkir sesuai Perda," ucapnya, Jumat (5/1/2018).

Tak hanya perparkiran di Taman Gajah Tunggal, menurut Saeful ada sejumlah titik bahu jalan yang menjadi wewenang pemerintah dalam mengelola sistem parkir yang nanti hasilnya akan masuk ke dalam PAD.

"Kalau yang sudah ditetapkan dalam keputusan wali kota, ada 26 bahu jalan, di luar itu memang tidak dikelola oleh Pemda 26 bahu jalan itu hampir disetiap kecamatan ada, tetapi memang belum menyeluruh," katanya.

BACA JUGA :

Mengenai juru parkir yang nakal, kata Saeful, masyarakat diminta untuk tidak menuruti perintah juru parkir yang memungut biaya tarif parkir melebihi retribusi yang telah ditetapkan.

"Itu yang memang oleh kita secara terus menerus dilakukan penertiban. Saya minta kepada masyarakat pun untuk berani menolak," ucapnya

Saeful pun menghimbau agar masyarakat melaporkan juru parkir yang nakal tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada (juru parkir) yang memaksa, saya minta masyarakat mencatat namanya dan lapor kepada kami, nanti akan kami lakukan tindakan," imbuhnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

TANGSEL
Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Selasa, 9 Desember 2025 | 11:33

Seorang pria yang mengaku tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tepatnya warga RT 006 RW 004, Serpong, Tangerang Selatan, mengunggah sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill