Connect With Us

Tarif di Kota Tangerang Lebih Murah Dibanding Juru Parkir

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 09:00

Tarif retribusi parkir di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang belum diterapkan secara realistis. Padahal, tarif di Perda lebih murah dibandingkan dengan tarif yang dikenakan juru parkir.

Dalam Perda Kota Tangerang No. 4 tahun 2014 tentang tarif retribusi parkir tertulis bahwa jenis kendaraan roda dua Rp1.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000.

Tetapi, Perda tersebut berbanding terbalik. Misalnya, di lokasi perparkiran Taman Gajah Tunggal.  Viki pengendara sepeda motor menyebut juru parkir di sana meminta tarif melebihi tarif retribusi yang telah ditetapkan.

"Saat bayar parkir, juru parkir minta Rp3.000. Harganya lebih mahal, beda dengan plang yang ada," ujarnya, Kamis (4/1/2018).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, pihaknya telah menancapkan plang mengenai tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.

"Kami sudah terapkan biaya retribusi parkir sesuai Perda," ucapnya, Jumat (5/1/2018).

Tak hanya perparkiran di Taman Gajah Tunggal, menurut Saeful ada sejumlah titik bahu jalan yang menjadi wewenang pemerintah dalam mengelola sistem parkir yang nanti hasilnya akan masuk ke dalam PAD.

"Kalau yang sudah ditetapkan dalam keputusan wali kota, ada 26 bahu jalan, di luar itu memang tidak dikelola oleh Pemda 26 bahu jalan itu hampir disetiap kecamatan ada, tetapi memang belum menyeluruh," katanya.

BACA JUGA :

Mengenai juru parkir yang nakal, kata Saeful, masyarakat diminta untuk tidak menuruti perintah juru parkir yang memungut biaya tarif parkir melebihi retribusi yang telah ditetapkan.

"Itu yang memang oleh kita secara terus menerus dilakukan penertiban. Saya minta kepada masyarakat pun untuk berani menolak," ucapnya

Saeful pun menghimbau agar masyarakat melaporkan juru parkir yang nakal tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada (juru parkir) yang memaksa, saya minta masyarakat mencatat namanya dan lapor kepada kami, nanti akan kami lakukan tindakan," imbuhnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill