Connect With Us

Bandar Kelas Teri Tewas Nyemplung ke Kali di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Januari 2018 | 18:00

Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban saat menunjukan Barang Bukti berupa 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar. Rabu (31/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Tiga bandar narkoba kelas teri berinisial SL, G, KN, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestro Tangerang. Namun, SL harus meregang nyawanya lantaran menceburkan diri ke kali Poris Gaga saat disergap petugas.

Penyergapan berlangsung pada Selasa (30/1/2018) di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kendati SL meninggal, dua tersangka lainnya pun digelandang ke Mapolrestro Tangerang.

BACA JUGA:

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Namun salah satu pelaku yakni SL melarikan diri dengan menceburkan diri ke Kali dekat Poris Gaga," ujar Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Ketika SL menyeburkan diri, tubuhnya terbentur benda keras, dan tewas disaat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara dua rekannya yang lain kami amankan," ucap Farlin.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 sabu dan 7 butir ekstasi. Sementara dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," kata Farlin.

Ia menjelaskan ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

"Diedarkannya ada yang ditempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," ungkap Farlin.

Kini kedua pelaku yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Farlin.(DBI/RGI)

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill