Connect With Us

Banjir 1 Meter Masih Menggenang Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Maret 2018 | 17:00

Banjir menggenangi wilayah warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (5/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Banjir dengan ketinggian air 1 meter masih menggenangi wilayah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (5/3/2018).

Camat Periuk Sumardi mengatakan, wilayah tersebut terendam banjir sejak Minggu (4/3/2018). Hingga Senin, pukul 15.30 WIB, ratusan permukiman warga masih tergenang air.

Banjir di Periuk

                 Banjir di Periuk

"Banjir tiba dari kemaren sore (Minggu). Ketinggian lebih kecil dari sekarang. Jadi waktu demi waktu, air semakin ke sini semakin surut," ujarnya, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, ketinggian air di sana saat ini setinggi pinggang orang dewasa atau berkisar mencapai 100 sentimeter.

"Yang lumpuh yang tergenang ada tiga RW. Tapi tidak semua permukiman hanya beberapa saja, yaitu Rw 25, RW 8, RW 21," katanya.

Ia menjelaskan, penyebab terjadinya banjir dikarenakan adanya air kiriman yang berasal dari luapan Kali Ledug.

"Yang jelas bukan air hujan ya penyebabnya, tapi kiriman dari atas," paparnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill