Connect With Us

Izin Lokasi Karoke Pinangsia Tak Akan Dikeluarkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 Maret 2010 | 21:35

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan izin lokasi karaoke di Ruko Pinangasia, Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Sekretaris BPPT Kota Tangerang, Alwani kepada TangerangNews.com Kamis (25/3) diruang kerjanya mengatakan, tempat hiburan Pinangsia tidak akan diberikan izin, karena memang tidak diperuntukkan sebagai tempat hiburan.

“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tempat hiburan di Pinangsia, Karena ruko-ruko tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk pusat perdagangan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Alwani menambahkan selain izin yang tidak dikeluarkan, tempat hiburan tersebut telah melanggar Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras dan prostitusi.

” Lokasi hiburan tersebut ditutup karena memang melanggar Perda , salah satunya perda 7 dan 8 tahun 2005 tentang minuman keras dan prositusi,”tegasnya.(RAZ)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
3 Hari Tak Masuk Kerja, Wanita Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Pasar Kemis

3 Hari Tak Masuk Kerja, Wanita Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:25

Seorang wanita berinisial N, 38, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Tanjung, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 8 Oktober 2026 sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill