Connect With Us

Izin Lokasi Karoke Pinangsia Tak Akan Dikeluarkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 Maret 2010 | 21:35

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan izin lokasi karaoke di Ruko Pinangasia, Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Sekretaris BPPT Kota Tangerang, Alwani kepada TangerangNews.com Kamis (25/3) diruang kerjanya mengatakan, tempat hiburan Pinangsia tidak akan diberikan izin, karena memang tidak diperuntukkan sebagai tempat hiburan.

“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tempat hiburan di Pinangsia, Karena ruko-ruko tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk pusat perdagangan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Alwani menambahkan selain izin yang tidak dikeluarkan, tempat hiburan tersebut telah melanggar Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras dan prostitusi.

” Lokasi hiburan tersebut ditutup karena memang melanggar Perda , salah satunya perda 7 dan 8 tahun 2005 tentang minuman keras dan prositusi,”tegasnya.(RAZ)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill