Connect With Us

Izin Lokasi Karoke Pinangsia Tak Akan Dikeluarkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 Maret 2010 | 21:35

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang tidak akan mengeluarkan izin lokasi karaoke di Ruko Pinangasia, Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Sekretaris BPPT Kota Tangerang, Alwani kepada TangerangNews.com Kamis (25/3) diruang kerjanya mengatakan, tempat hiburan Pinangsia tidak akan diberikan izin, karena memang tidak diperuntukkan sebagai tempat hiburan.

“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tempat hiburan di Pinangsia, Karena ruko-ruko tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk pusat perdagangan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Alwani menambahkan selain izin yang tidak dikeluarkan, tempat hiburan tersebut telah melanggar Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras dan prostitusi.

” Lokasi hiburan tersebut ditutup karena memang melanggar Perda , salah satunya perda 7 dan 8 tahun 2005 tentang minuman keras dan prositusi,”tegasnya.(RAZ)

WISATA
Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Senin, 6 Mei 2024 | 08:52

Kota Tangerang memiliki berbagai tempat pusat kuliner, salah satunya ialah Jajanan Parlan di kawasan Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill