Connect With Us

Mahasiswa Tingkat Akhir Tewas Terjun Bebas di Binus Alam Sutera

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:41

Ilustrasi Bunuh Diri. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang mahasiswa tingkat akhir tewas setelah terjun bebas dari gedung kampus Bina Nusantara (Binus), Jalan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, Kamis (4/10/2018).

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurutnya, korban bernama Richardo Reynardi, 21, warga Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang tewas dalam keadaan telungkup.

"Jadi benar, kita olah tempat kejadian perkara (TKP). Tadi saya cari saksi, satpam denger ada suara benturan," ujarnya kepada TangerangNews.

Sutrisno menjelaskan, Ketika saksi mata mengecek sumber suara tersebut, rupanya korban sudah dalam keadaan tewas dengan kondisi mengeluarkan darah dari kepalanya.

"Korban sudah telungkup keluar darah. Menurut keperawatan korban sudah meninggal," tambahnya.

Sutrisno menduga korban terjun bebas antara lantai satu hingga lantai empat. Sebab, direkaman CCTV pada lantai lima, korban tidak tampak.

"Tidak ada pembunuhan. Sementara diduga dia jatuh dari lantai. Nah itu lantai berapanya tidak bisa digambarkan, yang jelas jatuh antara lantai 1 sampai 4," jelasnya.

Kini, jasad korban berada di RS Omni Alam Sutera Tangerang untuk diautopsi. Sementara, pihak kampus enggan berkomentar mengenai peristiwa ini.

Informasi yang dihimpun, korban merupakan mahasiswa tingkat akhir di kampus tersebut.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill