Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:05
Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
TANGERANGNEWS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menghimbau agar warga aktif berdonor.
Tetapi muncul pertanyaan, kenapa donor yang disalurkan relawan ke PMI secara sukarela. Ketika sudah sampai di PMI, bagi mereka yang membutuhkan darah sesuai dengan golongan, mesti berbayar.

Kabiro Humas PMI Kota Tangerang, Ade Kurniawan menjelaskan, bagi pendonor tentu tidak membayar. Sedangkan untuk mereka yang membutuhkan, dipungut biaya.
“Setiap kantung darah yang kami terima secara sukarela, kami proses lagi. Kami olah lagi, sehingga muncul biaya. Nah, biaya yang dikeluarkan orang yang membutuhkan itu disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),” jelasnya kepada TangerangNews di markas PMI Kota Tangerang, Rabu (3/7/2019).
Sebab, setiap darah yang didistribusikan kepada pasien membutuhkan banyak komponen.
Seperti misalnya, proses pengolahan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas dari berbagai macam penyakit .
“ Terutama penyakit – penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS. Tentunya darah yang siap didistribusikan tersebut tidak sembarang,” tuturnya.
Baca Juga :
Adapun tiga komponen penghitungan BPPD meliputi komponen jasa yaitu tenaga, pembinaan donor dan transportasi.
Selain itu, komponen administrasi yang meliputi kartu donor, formulir donor, label kantong darah, dan simdondar.
Selain itu juga terdapat komponen bahan dan alat habis pakai. Seperti alat dan bahan antiseptik, kantong darah, bahan pemeriksaan Hb, reagensia uji saring darah dan reagensia uji silang serasi.
"Setelah melihat kebutuhan yang harus dikeluarkan dari komponen-komponen tersebut. Barulah kita dapat menentukan harga dari satu kantong darah," tambah Ade.

Pengenaan biaya tersebut atau BPPD telah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan No. HK/Menkes/31/2014.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang nilai BPPB yaitu sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
"Jadi yang dibayar itu bukan darahnya, tetapi biaya pengganti pengolahan darah,” tungkas Ade.
Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.
PT PLN (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 18 Junib 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menetapkan perubahan susunan Direksi
Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews