Connect With Us

Soal Layanan Ambulans, Dinkes Kota Tangerang Hanya Ikuti Aturan Pusat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 13:45

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi (tengah), saat jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Peristiwa jenazah Husein, 8, korban tenggelam di Sungai Cisadane tidak mendapatkan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, menjadi perhatian publik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan pihaknya bekerja sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) atau peraturan yang berlaku.

"Mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai menjalankan pekerjaan sesuai dengan Juklaknya, turunan yang ada diatasnya," ujar Liza dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

BACA JUGA:

Liza mengatakan, rujukan aturannya adalah Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien bernyawa, bukan jenazah.

Karena, kata Liza, peralatan medis yang ada di dalam ambulans tidak boleh terkontaminasi dengan bakteri jenazah.

"Dalam aturan ada jenis ambulans transport dan advances. Ambulans di Puskesmas Cikokol itu jenis advances sehingga ada segala alat kesehatan yang dikhawatirkan karena memang Juknis dari Permenkes tidak mengatur mengenai jenazah," jelas Liza.(RAZ/RGI)

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill