Connect With Us

Revisi SOP, Ambulans di Kota Tangerang Bisa Antar Jenazah

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:06

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah merevisi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan ambulans. 

Hal ini sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang dialami Supriyadi yang membopong jenazah keponakannya karena ditolak menggunakan ambulans di Puskesmas Cikokol.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan mulai hari ini ambulans gratis milik Pemkot Tangerang bisa mengantar jenazah dalam kondisi kegawatdaruratan.

BACA JUGA:

"Kami sudah revisi dan sudah berlaku. Jadi, hari ini kami langsung sosialisasikan ke seluruh Puskesmas di Kota Tangerang," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/8/2019).

Liza menuturkan, peristiwa yang dialami Supriyadi karena tidak mendapatkan pelayanan antar jenazah ke rumah duka menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menerapkan pelayanan kesehatan secara paripurna.

"Dengan kejadian ini, banyak pembelajaran yang kami dapatkan dan akan kami tindaklanjuti," katanya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto menjelaskan, SOP pelayanan ambulans di Kota Tangerang diubah.

"Yang kita ubah, sebelumnya kita sudah punya SOP tata laksana penggunaan layanan ambulans 119," katanya.

Rujukan aturan standarisasi ambulans mengacu Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, memang standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien bernyawa, bukan jenazah.

Namun begitu, aturan teknis pemakaian ambulans kebijakannya diserahkan ke penyelenggara dalam hal ini pihak pemerintah daerah.

Sudarto mengatakan dalam revisi SOP, pihaknya menambah satu poin klausul yang memperbolehkan ambulans mengantar jenazah dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Kami membuat revisi SOP-nya dan memfasilitasi penggunaan ambulans 119 bila terjadi musibah. Hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Senin, 25 Mei 2026 | 18:03

PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) akan mengambil alih pengelolaan parkir di Taman Elektrik, kawasan Puspem Kota Tangerang, dengan menyiapkan sistem parkir digital.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill