UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com—BNN Kota Tangerang membuka pelayanan rehabilitasi atau tempat penyembuhan para pecandu narkoba. BNN menegaskan pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi tidak akan terjerat hukum.
Plt Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang, Dhian Prawitasari menyampaikan, tidak ada unsur pidana bagi pecandu narkoba yang datang ke BNN untuk rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu kesadaran pemakai (narkoba) dan tidak akan diproses secara hukum," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA:
Dhian mengungkapkan, terkadang pecandu narkoba yang berniat melakukan pemulihan enggan mengikuti rehabilitasi karena khawatir terjerat hukum.
Padahal, kata Dhian, bagi pencandu yang datang ke BNN dengan sengaja menawarkan dirinya untuk direhabilitasi secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
Tetapi, bila datang ke BNN berkat hasil tangkapan petugas, tentu akan diproses secara hukum.
"Kalau datang sendiri melalui jalur volunteer (sukarela direhabilitasi) tidak terkena unsur tindak pidana. Tetapi kalau hasil tangkapan harus diproses," jelasnya.
Dhian pun mengajak kepada para pecandu narkoba di Kota Tangerang datang ke BNN untuk menjalani rehabilitasi. Sebab, rehabilitasi sangat bermanfaat untuk menempuh kehidupan yang lebih baik, bersih dan sadar.
"Intinya bermanfaat karena bisa membantu membebaskan seseorang dari narkoba," katanya.(MRI/RGI)
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGManajemen Bhayangkara FC dan Dewa United tengah menyelidiki insiden tendangan kungfu yang melibatkan para pemain kedua klub tersebut dalam ajang Elite Pro Academy (EPA) U-20.
Memperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews