Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com—BNN Kota Tangerang membuka pelayanan rehabilitasi atau tempat penyembuhan para pecandu narkoba. BNN menegaskan pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi tidak akan terjerat hukum.
Plt Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tangerang, Dhian Prawitasari menyampaikan, tidak ada unsur pidana bagi pecandu narkoba yang datang ke BNN untuk rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu kesadaran pemakai (narkoba) dan tidak akan diproses secara hukum," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA:
Dhian mengungkapkan, terkadang pecandu narkoba yang berniat melakukan pemulihan enggan mengikuti rehabilitasi karena khawatir terjerat hukum.
Padahal, kata Dhian, bagi pencandu yang datang ke BNN dengan sengaja menawarkan dirinya untuk direhabilitasi secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
Tetapi, bila datang ke BNN berkat hasil tangkapan petugas, tentu akan diproses secara hukum.
"Kalau datang sendiri melalui jalur volunteer (sukarela direhabilitasi) tidak terkena unsur tindak pidana. Tetapi kalau hasil tangkapan harus diproses," jelasnya.
Dhian pun mengajak kepada para pecandu narkoba di Kota Tangerang datang ke BNN untuk menjalani rehabilitasi. Sebab, rehabilitasi sangat bermanfaat untuk menempuh kehidupan yang lebih baik, bersih dan sadar.
"Intinya bermanfaat karena bisa membantu membebaskan seseorang dari narkoba," katanya.(MRI/RGI)
TODAY TAGGWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews