Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mendistribusikan bantuan logistik kepada para pengungsi terdampak banjir di RW 21, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020).
Ketua PMI Kota Tangerang Kuswarsa mengatakan distribusi logistik yang diberikan berupa makanan bayi, popok bayi, sprei dan air mineral.
"Bantuan untuk saat ini yang kami distribusikan bagi warga yang terdampak berupa beberapa logistik khususnya sprei untuk para pengungsi sebanyak 45 buah supaya nyaman saat istirahat khususnya pada malam hari," ujarnya.
Menurutnya, PMI harus berperan aktif dalam berbagai kegiatan pelayanan kemanusiaan untuk segala kondisi.
"Bantuan ini disalurkan karena PMI sebagai organisasi kemanusiaan dan menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2019," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang dan PMI Provinsi Banten untuk proses assessment dan distribusi bantuan.
"Sampai saat ini PMI Kota Tangerang terus mengupayakan serta akan memberikan segala dukungannya dan kami juga sudah melakukan beberapa pelayanan seperti pelayanan assesment, dapur umum, distribusi dan pelayanan ambulans," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews