Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan
Kamis, 2 April 2026 | 21:30
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mendistribusikan bantuan logistik kepada para pengungsi terdampak banjir di RW 21, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020).
Ketua PMI Kota Tangerang Kuswarsa mengatakan distribusi logistik yang diberikan berupa makanan bayi, popok bayi, sprei dan air mineral.
"Bantuan untuk saat ini yang kami distribusikan bagi warga yang terdampak berupa beberapa logistik khususnya sprei untuk para pengungsi sebanyak 45 buah supaya nyaman saat istirahat khususnya pada malam hari," ujarnya.
Menurutnya, PMI harus berperan aktif dalam berbagai kegiatan pelayanan kemanusiaan untuk segala kondisi.
"Bantuan ini disalurkan karena PMI sebagai organisasi kemanusiaan dan menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2019," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang dan PMI Provinsi Banten untuk proses assessment dan distribusi bantuan.
"Sampai saat ini PMI Kota Tangerang terus mengupayakan serta akan memberikan segala dukungannya dan kami juga sudah melakukan beberapa pelayanan seperti pelayanan assesment, dapur umum, distribusi dan pelayanan ambulans," pungkasnya. (RMI/RAC)
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews