Connect With Us

Antisipasi Corona, Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Tangerang Ditunda

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Maret 2020 | 13:27

Petugas sekuriti berjaga di lobby utama gedung DPRD Kota Tangerang. Di meja petugas tersebut disediakan hand sanitizer. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang diagendakan digelar pada Rabu (18/3/2020) besok, ditunda. Penundaan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). 

"Untuk rapat paripurna besok ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Deni Koswara, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020). 

Adapun rapat paripurna besok beragendakan penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang tahun 2019. 

Koordinator Badan Musyawarah DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan penundaan agenda rapat paripurna tersebut. 

"Kami sedang konsultasikan untuk merencanakan paripurna digelar dengan tele conference," ungkapnya. 

Sekretariat DPRD Kota Tangerang saat ini sedang mencegah wabah virus corona. Cairan pembersih tangan (hand sanitizer) juga telah disediakan di pintu masuk gedung DPRD Kota Tangerang.

Bahkan kemarin, area gedung termasuk ruang rapat paripurna telah disemprotkan disinfektan. (RAZ/RAC)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill