Connect With Us

Pemberitaan Corona, Pokja WHTR : Sumber Harus Kompeten

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:17

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Imam Fauzi. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Imam Fauzi meminta wartawan yang meliput terkait virus corona untuk mewawancarai narasumber yang kompeten. 

"Sehingga berita yang sampai kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan," jelas Imam saat ditemui di Sekret Pokja WHTR, Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020). 

Imam mengatakan jurnalis dituntut menyusun berita terkait virus Covid-19 dengan akurat sehingga tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999.

"Meminta wartawan untuk tidak membuka data pasien secara lengkap, semua harus dirahasiakan," katanya. 

Imam menambahkan wartawan yang meliput kasus virus corona juga diharapkan dapat menjaga keselamatan diri.

"Wartawan diminta untuk melengkapi diri dengan alat kelengkapan untuk menjaga kesehatan, salah satunya masker," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

SPORT
Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Sabtu, 4 April 2026 | 21:40

Persita Tangerang dipastikan akan menjalani laga kandang menghadapi Arema FC pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Banten International Stadium, Jumat, 10 April 2026,pukul 19.00 WIB, mendatang.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill