Connect With Us

Pemberitaan Corona, Pokja WHTR : Sumber Harus Kompeten

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:17

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Imam Fauzi. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Imam Fauzi meminta wartawan yang meliput terkait virus corona untuk mewawancarai narasumber yang kompeten. 

"Sehingga berita yang sampai kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan," jelas Imam saat ditemui di Sekret Pokja WHTR, Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020). 

Imam mengatakan jurnalis dituntut menyusun berita terkait virus Covid-19 dengan akurat sehingga tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999.

"Meminta wartawan untuk tidak membuka data pasien secara lengkap, semua harus dirahasiakan," katanya. 

Imam menambahkan wartawan yang meliput kasus virus corona juga diharapkan dapat menjaga keselamatan diri.

"Wartawan diminta untuk melengkapi diri dengan alat kelengkapan untuk menjaga kesehatan, salah satunya masker," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

NASIONAL
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:35

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill