Connect With Us

Pemkot Tangerang Siapkan Rumah Singgah untuk Isolasi Pasien Corona

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 April 2020 | 16:39

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan rumah singgah untuk isolasi mandiri bagi penderita virus Corona atau COVID-19. 

"Sudah kami siapkan," kata Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (22/4/2020). 

Sachrudin mengatakan rumah singgah untuk penderita COVID-19 berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS). 

RPS lokasinya di samping kantor Dinas Sosial di Neglasari Kota Tangerang. RPS selama ini dimanfaatkan untuk penginapan orang lanjut usia (lansia). 

"Rumah singgahnya di Dinsos," katanya. 

Namun, belum diketahui jumlah kamar yang akan digunakan untuk isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 di RPS tersebut. 

"Saya enggak hafal (jumlah kamarnya)," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Kabupaten Tangerang telah memiliki rumah singgah untuk isolasi mandiri bagi penderita virus Corona di Griya Anabatic. Sedangkan Tangsel telah memiliki Rumah Lawan COVID-19. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill