Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com–Lapak-lapak pedagang di pasar binaan Pemerintah Kota Tangerang dipasangi tirai plastik. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Terlebih saat ini wilayah Kota Tangerang sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperas dan UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan pemasangan tirai plastik pada lapak-lapak pedagang merupakan upaya Pemkot Tangerang dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita sudah mulai pasang tirai plastik di lapak-lapak pedagang, biar penjual dan pembeli juga sama-sama terlindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Sebanyak 80 petugas Pemkot Tangerang disebar ke pasar-pasar, toko atau warung dan PKL di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Teddy mengatakan petugas disebar untuk membagikan masker kepada para pedagang, memasang spanduk imbauan lawan COVID-19.
"Dari awal COVID-19 merebak, kita secara rutin melakukan kunjungan ke pasar yang menjadi binaan kita, kita bagi-bagikan masker dan sarung tangan plastik kepada pedagang sekalian mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
"Setiap lapak pedagang, toko juga kita berikan tanda antrian dengan cat, sehingga pembeli tetap bisa jaga jarak. Antar lapak pedagang juga kita atur agar tidak terlalu berdekatan," pungkasnya. (ADV)
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.