MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kebakaran terjadi di Perumahan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/6/2020).
Dikonfirmasi TangerangNews, Kasie Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Hambali Bakar mengatakan, kebakaran seunit rumah tersebut mengakibat tiga orang tewas.
"Ya, korbannya tiga orang sudah dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil jenazah," ujarnya.
Dia menjelaskan, peristiwa diawali saat BPBD menerima laporan kebakaran di perumahan tersebut pukul 03.15 WIB. Adapun bangunan yang terbakar adalah satu unit rumah tinggal.
"Kami menerjunkan 15 personel. Kebakaran berhasil dipadamkan pukul 04.25 WIB," katanya.
Dia menyebut pemicu kebakaran karena korsleting listrik. Peristiwa ini mengakibatkan Ujang, 51, Thin Mui Kim, 51, dan Daniel, 29 meninggal diduga karena tubuhnya terbakar.
"Korbannya masih satu keluarga," ungkapnya.
Selain korban jiwa, kebakaran juga mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp300 juta karena seisi rumahnya terbakar.
Kini, jasad ketiga korban sudah dibawa ke rumah sakit. Adapun rumah yang terbakar saat ini telah dipasang garis polisi. (DBI/RAC)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews