Connect With Us

Keluar-Masuk Wilayah PSBL-RW di Kota Tangerang Wajib Punya Surat Pengantar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juni 2020 | 19:30

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyosialisasikan penerapan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

Untuk memastikan konsep tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau langsung kesiapan di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

"Masih dengan PSBB tahap keempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujarnya, Senin (15/6/2020).

Sachrudin berharap penyebaran COVID-19 dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus dimonitor," tuturnya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," jelasnya. 

"Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah," sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill