TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Kawanan gangster beraksi di kawasan Regency I, Gebang Raya, Kota Tangerang. Aksinya mengakibatkan satu korban kritis.
Gangster di Tangerang sudah semakin meresahkan masyarakat. Aksi mereka sangat memilukan dan sadis. Sebab mereka menyerang siapa saja yang mereka lintasi meski pun korbannya adalah warga sekitar.
Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diketahui bernama Adrian Yoel, 19.

Dijelaskan kakak korban, Elisa, peristiwa itu terjadi saat adiknya ini dalam perjalanan pulang bekerja pada dini hari.
"Pulang kerjanya jam 2 pagi. Tapi dia nggak langsung pulang, biasa anak muda dia ke rumah temannya sekitar situ nongkrong di rumah temannya," katanya, Rabu (19/8/2020).

Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantarkan pulang bersama temannya. Dia diantar karena motornya dipakai teman kerja lainnya ke Cikupa.
"Nah, jadi dia boncengan bertiga pulang ke rumah saya di Regency I," ucapnya.

Namun, ketika dalam perjalanan tepatnya di kawasan Regency, korban bersama temannya melihat gerombolan geng motor.
Awalnya korban sama temannya tak mencurigai aksi geng motor tersebut." Tapi di dekat toko Dandan kelompokkan itu mengeluarkan senjata tajam," ungkapnya.
Korban lalu ditarik oleh geng motor tersebut. "Hingga akhirnya adik saya jatuh dan langsung kena bacok lehernya, tapi ditangkis," katanya.
Akibat menangkis serangan senjata tajam para pelaku, korban pun mengalami luka di lengan kanannya. Insiden ini viral di media sosial. Warga net ingin pihak kepolisian bertindak mengungkap kasus meresahkan ini.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi para gangster juga terjadi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/8/2020) lalu.
Hingga kini, TangerangNews masih berupaya mengkonfirmasi Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. (RED/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews