Telkomsel Bekali 1.000 Guru Keterampilan AI dan Desain Visual untuk Mengajar
Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:37
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menyampaikan waktu operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang saat pelaksanaan Ramadan 2021.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, waktu operasional restoran mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetap, jam operasional mengikuti PPKM. Tetap jam 21.00 WIB," ujar Herman.
Herman mengimbau, agar warga Kota Tangerang yang berbuka puasa di luar rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Adapun kalau bisa, buka puasa dan sahur di rumah masing-masing.
"Kami berharap, seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe," jelasnya.
Seperti diketahui, PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang, terhitung sejak 6 April hingga 19 April 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjagan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TODAY TAGKota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuhnya untuk menyambut gelaran akbar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten Tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews