Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP
Senin, 8 Desember 2025 | 19:48
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menyampaikan waktu operasional restoran dan rumah makan di Kota Tangerang saat pelaksanaan Ramadan 2021.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, waktu operasional restoran mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetap, jam operasional mengikuti PPKM. Tetap jam 21.00 WIB," ujar Herman.
Herman mengimbau, agar warga Kota Tangerang yang berbuka puasa di luar rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Adapun kalau bisa, buka puasa dan sahur di rumah masing-masing.
"Kami berharap, seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe," jelasnya.
Seperti diketahui, PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang, terhitung sejak 6 April hingga 19 April 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjagan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews