Connect With Us

Buntut Penyerangan di Green Lake Tangerang, Pelaku Dituntut 18 Tahun

Tim TangerangNews.com | Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00

Suasana rekonstruksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap rumah Nus Kei di Cluster Australia, Kompleks Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-John Kei dituntut 18 tahun oleh jaksa dalam kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat mengatakan, terdakwa dituntut melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," katanya, Selasa (11/5/2011) Perbuatan dia yang dianggap memberatkan yakni dilakukan secara terstruktur mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang mengalami cidera. 

 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Adapun John Kei dapat mengajukan pleidoi pada Senin (17/5/2021). Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. 

 

ok

Awal Terjadi Penyerangan 

 

Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. 

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

 

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

 

Jaksa mengatakan, Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

 

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Harapan John Kei Usai Dituntut 

Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

 

"Saya persilakan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk membuat pledoi. Dan saya cuma berdoa kepada Tuhan supaya karmanya berlaku untuk jaksa penuntut umum," kata John Kei dalam tayangan video yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

HIBURAN
Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Tuntunzai Capybara Hadir di 32 Toko Toys Kingdom, Penggemar Bisa Ikut Meet and Greet

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:27

Karakter populer capybara kian mudah ditemui di Indonesia lewat Toys Kingdom yang resmi menghadirkan koleksi Tuntunzai Capybara di 32 gerainya di berbagai kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill