Connect With Us

Buntut Penyerangan di Green Lake Tangerang, Pelaku Dituntut 18 Tahun

Tim TangerangNews.com | Rabu, 12 Mei 2021 | 09:00

Suasana rekonstruksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap rumah Nus Kei di Cluster Australia, Kompleks Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-John Kei dituntut 18 tahun oleh jaksa dalam kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat mengatakan, terdakwa dituntut melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," katanya, Selasa (11/5/2011) Perbuatan dia yang dianggap memberatkan yakni dilakukan secara terstruktur mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang mengalami cidera. 

 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Adapun John Kei dapat mengajukan pleidoi pada Senin (17/5/2021). Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. 

 

ok

Awal Terjadi Penyerangan 

 

Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. 

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

 

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

 

Jaksa mengatakan, Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

 

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Harapan John Kei Usai Dituntut 

Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

 

"Saya persilakan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk membuat pledoi. Dan saya cuma berdoa kepada Tuhan supaya karmanya berlaku untuk jaksa penuntut umum," kata John Kei dalam tayangan video yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

OPINI
Cara Islam Mengatasi Krisis Energi

Cara Islam Mengatasi Krisis Energi

Minggu, 19 April 2026 | 21:19

Perang Iran vs Israel-AS membuat khawatir negara-negara dikawasan, akan ancaman kelangkaan kebutuhan minyak di negerinya, yang berpotensi menyebabkan timbulnya krisis energi dunia. Tidak terkecuali di Indonesia.

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill