Connect With Us

Belum Terima Surat Wali Kota Tangerang, PKS Keukeuh Kawal Kebijakan Ini

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:39

Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo saat di wawancara awak media dibilangan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu 21 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang belum menerima surat balasan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meski sudah memberikan respons positif terkait penanganan pandemi COVID-19. PKS pun keukeuh mengawal kebijakan dan aspirasi di Kota Tangerang.

"Terkait belum diterimanya surat balasan dari Pemerintah Kota, maka PKS Kota Tangerang memandang perlu memberikan tanggapan terhadap respon dari Wali Kota Tangerang Bapak Arief Wismansyah," ujar Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo, Selasa 3 Agustus 2021.

Walaupun BOR di RS rujukan dan RIT di Kota Tangerang mengalami penurunan, PKS berharap Pemkot Tangerang dapat terus mengupayakan agar warga yang terkonfirmasi COVID-19 semaksimal mungkin dapat ditangani di RIT dan RS rujukan.

"Hal ini perlu dilakukan agar pasien dapat termonitor dengan lebih baik dibandingkan dengan isolasi mandiri, serta mengurangi resiko pemburukan dan penularan di dalam rumah akibat daya dukung isolasi mandiri yang kurang memadai," katanya.

Terkait dengan hal ini, PKS Kota Tangerang mengharapkan agar himbauan Dinkes Kota Tangerang kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, untuk dapat memanfaatkan fasilitas RIT dan RS Rujukan dapat menjadi sebuah kebijakan umum.

"Kebijakan ini utamanya untuk pasien Covid yang berdasarkan screening kelayakan fasilitas isolasi mandiri di rumah. Hal ini mengacu kepada protokol isolasi mandiri dinilai tidak cukup layak, sehingga dapat meminimalisir resiko peningkatan klaster keluarga akibat isolasi mandiri," imbuhnya.

Dalam jangka pendek, selain terus mengkampanyekan dan mengawal pelaksanaan 5M serta memasifkan pelaksanaan vaksinasi, perlu dipastikan pelaksanaan tracing dapat berjalan dengan baik.

Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan RT dan RW dengan pembekalan teknis sebagai pendukungnya.

Langkah ini dilanjutkan dengan kemudahan dan kecepatan proses pelaksanaan dan laporan hasil testing berdasarkan hasil tracing yang sudah dilakukan.

"Hasil testing ini yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan penanganan COVID-19 atau treatment berbasis data," jelasnya.

PKS Kota Tangerang juga berharap agar RSUD setelah lebih dari satu bulan sejak 1 Juli 2021 hanya melayani pasien COVID-19, dapat kembali melayani pasien non COVID-19. 

Hal ini untuk memastikan warga Kota Tangerang yang membutuhkan pelayanan untuk kasus non COVID-19 dapat tertangani dengan baik.

"Untuk jangka menengah dan panjang, PKS Kota Tangerang akan mengawal aspirasi semakin dibutuhkannya perbaikan ketersediaan Faskes Pemerintah berupa tambahan 2 RSUD baru di wilayah Barat dan Timur Kota Tangerang," tuturnya.

Aspirasi ini diharapkan dapat segera direalisasikan melalui mekanisme pembahasan Rancangan KUA PPAS mulai dari Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, untuk setidaknya secara bertahap dilakukan penambahan minimal 1 RSUD baru dalam waktu dekat.

Menimbang kebutuhan yang mendesak dan keterbatasan anggaran, maka penambahan RSUD baru ini dapat dilakukan dengan melakukan Upgrading atau konversi Faskes yang sudah ada (Puskesmas) menjadi RSUD Tipe C.

Dengan tambahan Faskes ini, terlebih di kondisi pandemi diharapkan layanan pemerintah bisa lebih baik lagi, termasuk fleksibilitas penerapan kebijakan layanan khusus COVID-19 di satu RSUD dan layanan non COVID-19 di RSUD yang lain.

"Penanganan pasien Covid dapat dilakukan dengan baik, tanpa mengakibatkan sulitnya pasien non COVID-19 untuk mengakses Faskes milik pemerintah, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah yang kemungkinan terkendala untuk mengakses RS swasta," pungkasnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill