Connect With Us

Pembangunan Infrastruktur dan Vaksinasi Percepat Pemulihan Ekonomi

Tim TangerangNews.com | Jumat, 13 Agustus 2021 | 20:19

Kegiatan vaksinasi guna mencegah penyebaran COVID-19. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Program pemerintah dimasa pandemi harus terus berjalan. Fokusnya tentu saja dengan penanganan Covid-19 melalui vaksinasi. Selain vaksinasi, pembangunan infrastruktur juga tak boleh luput. Karena dua hal ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Tangerang. 

"Pembangunan infrastruktur di masa pandemi sebenarnya diperbolehkan dan bisa berjalan, apalagi yang masuk dalam kategori strategis dan percepatan vaksinasi. Karena infrastruktur adalah faktor utama pendukung kaitan pertumbuhan ekonomi," kata Pengamat Ekonomi Djaka Badranaya dari UIN Syarif Hidayatullah, Jumat 13 Agustus 2021.

Dijelaskan, jika pada tahun lalu pembangunan infrastruktur terkendala karena suplai bahan baku yang tertahan selama PSBB. Kini, kegiatan yang berkaitan pembangunan infrastruktur mendapatkan dispensasi dari pemerintah sehingga tak ada alasan kendala. Termasuk dukungan perangkat infrastruktur untuk percepatan vaksinasi.

Apalagi bagi daerah yang memang sudah mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan infrastruktur dalam mendukung pembangunan dan percepatan vaksinasi sebagai kebangkitan ekonomi maka dapat segera dilaksanakan.

"Tak ada alasan menunda pelaksanaan kegiatan infrastruktur. Pembangunan yang menyangkut infrastruktur harus berjalan baik itu fisik maupun non fisik guna mendukung kegiatan vaksinasi," katanya.

Terkait upaya pemulihan ekonomi lainnya yang dapat dilakukan pemerintah daerah, dengan menitikberatkan vaksinasi bagi wilayah yang jadi pusat pergerakan ekonomi misalnya pedagang, pelaku UMKM dan pelayanan publik serta lainnya.

Maka itu Pemerintah Daerah harus memiliki peta pergerakan ekonomi dan kegiatan vaksinasi. Hal ini untuk mensikronkan capaian dan target yang diinginkan yakni pemulihan ekonomi dan pembentukan herd immunity.

"Peluang Kota Tangerang untuk turun ke level 3 PPKM sangat besar dengan capaian vaksinasi begitu cepat di Banten. Kebijakan pelonggaran untuk sektor ekonomi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab pendapatan daerah berasal dari pajak tertentu seperti hiburan, hotel dan rumah makan," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah warga Kota Tangerang yang sudah disuntik dosis pertama sebanyak 688.389 orang dan yang disuntik dosis lengkap 372.604 orang. Sasaran keseluruhan untuk warga Kota Tangerang yang divaksin sebanyak 1,4 juta orang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill