Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kondisi Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang, kini tengah dilakukan sebuah konstruksi perbaikan jalan. Konstruksi ini mulai dikerjakan pada Rabu 8 September 2021 pagi.
Dayat (32) tahun, selaku pelaksana lapangan menjelaskannya, jalan tersebut selama ini sudah rusak dan berlubang. Sebelum adanya perbaikan dilakukan survei serta ada uji kelayakan.

"Apa perlu diperbaiki atau tidak, ternyata jalannya sudah masuk kriteria perbaikan. Pagi tadi sekitar jam 08.00 perbaikan jalan ini sudah mulai berlangsung dikerjakan. Jarak yang akan diperbaiki sepanjang 265 meter," kata Dayat saat ditemui TangerangNews.com di lokasi hari ini.

Dia menyebutkan konstruksi perbaikan jalan dimulai dari jembatan hingga depan pondok buah pintu air. Ruas jalan yang diperbaiki meliputi ruas kanan dan kiri sehingga pengerjaannya harus dilakukan secara bertahap dan bergantian.

Sedangkan untuk jalur arah sebaliknya tidak dilakukan perbaikan karena masih dalam kondisi bagus.
Menurut Dayat, kerusakan jalan ini disebabkan karena kendaraan berat yang kerap melintas di jalan tersebut.
Selain itu, genangan air kerap muncul ketika hujan mengguyur lokasi tersebut dan membuat lapisan aspal tergerus hingga akhirnya rusak.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews