Connect With Us

Kejari Ingatkan Sekolah di Kota Tangerang Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:50

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Rade Bayu Probo Sutopo saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengingatkan seluruh sekolah di wilayah Kota Tangerang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. 

“Seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo ketika menjadi pembicara pada acara “Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun 2021” yang digelar daring, Kamis 30 September 2021, dilansir dari Indoposco.

Berdasarkan data yang ada, menurut Bayu, salah satu kelemahan yang paling besar dalam penggunaan dana BOS adalah pengendalian sistem internal. Selain itu, dari aspek kepatuhan sangat lemah. Berdasarkan data yang Kejari peroleh, ada sekitar 132 temuan terkait penggunaan dana BOS di wilayah Jabodetabek. “Seharusnya begitu ada temuan langsung diselesaikan,” ucap Bayu.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah temuan permasalahan dalam penggunaan dana BOS, di antaranya pertanggungjawaban keuangan tidak memadai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terima honorarium dari dana BOS, publikasi dana BOS tidak sesuai ketentuan, dan rencana kerja sekolah (RKS) belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, sambung Bayu, ada temuan kemahalan harga (mark up), aset belum tercatat dengan baik, pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak menggunakan aplikasi dan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan rencana.

“Penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Bayu menekankan, penggunaan dana BOS harus benar-benar efektif dan efisien. Jadi, dalam menggunakan dana BOS, pihak sekolah harus jujur dalam menyampaikan data jumlah siswa di sekolah.

Lebih jauh Bayu mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada langkah preventif dan represif. Ada koridor administrasi pemerintahan dan ada fungsi pencegahan sebelum diproses secara hukum. Jika ada temuan dari Inspektorat dan BPK maka harus ditindaklanjuti yang tujuannya agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum.

“Dana BOS dilarang ditransfer ke rekening pribadi, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi priorita sekolah,” tambah Bayu menegaskan.

KAB. TANGERANG
Morula IFC Hadir di BSD, Bawa Standar Fertilitas Global ke Indonesia

Morula IFC Hadir di BSD, Bawa Standar Fertilitas Global ke Indonesia

Jumat, 18 September 2026 | 21:14

Pengembangan layanan fertilitas di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Morula International Fertility Center (Morula IFC) di BSD City, Banten.

TANGSEL
Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Jumat, 18 September 2026 | 20:55

Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap bahwa 13 persen di antaranya mengalami anemia, yang mayoritas menyerang remaja putri.

HIBURAN
CFD Kembali Hadir di 13 Kecamatan Kota Tangerang, Ini Lokasinya

CFD Kembali Hadir di 13 Kecamatan Kota Tangerang, Ini Lokasinya

Jumat, 18 September 2026 | 20:22

Car Free Day (CFD) kembali hadir di Kota Tangerang pada Minggu Pagi. Warga pun tidak perlu ke pusat kota untuk menikmati suasana CFD, karena digelar di 13 kecamatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill