Connect With Us

Kejari Ingatkan Sekolah di Kota Tangerang Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:50

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Rade Bayu Probo Sutopo saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengingatkan seluruh sekolah di wilayah Kota Tangerang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. 

“Seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo ketika menjadi pembicara pada acara “Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun 2021” yang digelar daring, Kamis 30 September 2021, dilansir dari Indoposco.

Berdasarkan data yang ada, menurut Bayu, salah satu kelemahan yang paling besar dalam penggunaan dana BOS adalah pengendalian sistem internal. Selain itu, dari aspek kepatuhan sangat lemah. Berdasarkan data yang Kejari peroleh, ada sekitar 132 temuan terkait penggunaan dana BOS di wilayah Jabodetabek. “Seharusnya begitu ada temuan langsung diselesaikan,” ucap Bayu.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah temuan permasalahan dalam penggunaan dana BOS, di antaranya pertanggungjawaban keuangan tidak memadai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terima honorarium dari dana BOS, publikasi dana BOS tidak sesuai ketentuan, dan rencana kerja sekolah (RKS) belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, sambung Bayu, ada temuan kemahalan harga (mark up), aset belum tercatat dengan baik, pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak menggunakan aplikasi dan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan rencana.

“Penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Bayu menekankan, penggunaan dana BOS harus benar-benar efektif dan efisien. Jadi, dalam menggunakan dana BOS, pihak sekolah harus jujur dalam menyampaikan data jumlah siswa di sekolah.

Lebih jauh Bayu mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada langkah preventif dan represif. Ada koridor administrasi pemerintahan dan ada fungsi pencegahan sebelum diproses secara hukum. Jika ada temuan dari Inspektorat dan BPK maka harus ditindaklanjuti yang tujuannya agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum.

“Dana BOS dilarang ditransfer ke rekening pribadi, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi priorita sekolah,” tambah Bayu menegaskan.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

NASIONAL
Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Senin, 29 April 2024 | 18:31

PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi perusahaan berbasis digital dan pengembangan teknologi sistem kelistrikan seiring dengan langkah transisi energi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill