Connect With Us

Kejari Ingatkan Sekolah di Kota Tangerang Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:50

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Rade Bayu Probo Sutopo saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengingatkan seluruh sekolah di wilayah Kota Tangerang, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. 

“Seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo ketika menjadi pembicara pada acara “Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tahun 2021” yang digelar daring, Kamis 30 September 2021, dilansir dari Indoposco.

Berdasarkan data yang ada, menurut Bayu, salah satu kelemahan yang paling besar dalam penggunaan dana BOS adalah pengendalian sistem internal. Selain itu, dari aspek kepatuhan sangat lemah. Berdasarkan data yang Kejari peroleh, ada sekitar 132 temuan terkait penggunaan dana BOS di wilayah Jabodetabek. “Seharusnya begitu ada temuan langsung diselesaikan,” ucap Bayu.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah temuan permasalahan dalam penggunaan dana BOS, di antaranya pertanggungjawaban keuangan tidak memadai, Aparatur Sipil Negara (ASN) terima honorarium dari dana BOS, publikasi dana BOS tidak sesuai ketentuan, dan rencana kerja sekolah (RKS) belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, sambung Bayu, ada temuan kemahalan harga (mark up), aset belum tercatat dengan baik, pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak menggunakan aplikasi dan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan rencana.

“Penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Bayu menekankan, penggunaan dana BOS harus benar-benar efektif dan efisien. Jadi, dalam menggunakan dana BOS, pihak sekolah harus jujur dalam menyampaikan data jumlah siswa di sekolah.

Lebih jauh Bayu mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada langkah preventif dan represif. Ada koridor administrasi pemerintahan dan ada fungsi pencegahan sebelum diproses secara hukum. Jika ada temuan dari Inspektorat dan BPK maka harus ditindaklanjuti yang tujuannya agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum.

“Dana BOS dilarang ditransfer ke rekening pribadi, dilarang membungakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi priorita sekolah,” tambah Bayu menegaskan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:07

Keluarga almarhum Agus Tedjo, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban pembunuhan saat beristirahat di basecamp di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menerima bantuan kebutuhan pokok dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill