TANGERANGNEWS.com-Gelombang massa buruh berunjuk rasa menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja ini bergerak dari sejumlah titik Kota Tangerang, Senin 6 Desember 2021.
Pergerakan massa buruh yang melakukan konvoi kendaraan ini mengakibatkan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, macet. Selain konvoi kendaraan, massa buruh juga melakukan mogok kerja di depan pabriknya.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat mengatakan, aksi akbar penolakan keputusan UMK 2022 ini tak hanyak dilakukan di Kota Tangerang, tetapi digelar di seluruh daerah lainnya di Banten.
"Ya, hari ini di delapan wilayah kota dan kabupaten kita sepakat serentak melakukan aksi akbar. Tujuannya adalah kita minta SK UMK Banten direvisi Gubernur Banten," jelasnya saat ditemui di kawasan Jatiuwung.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten ini mengungkapkan, kelompok pekerja kecewa lantaran penetapan UMK 2022 tidak berpihak kepada kaum buruh, yang tidak naik sebesar 5,4 persen.
Terlebih, tiga daerah seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang upahnya tidak naik. Dedi menyebut, upah yang tidak sesuai akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup.
"Kami minta SK tersebut direvisi dan dinaikkan menjadi 5,4 persen sesuai dengan rekomendasi dari LKS Tripartit Banten," jelasnya.
Dedi menuturkan, selain meminta kenaikan UMK, buruh mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) 2021 dan 2022 untuk kembali diberlakukan.
"Kami juga meminta UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya termasuk PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dicabut," tuturnya.
Dedi menambahkan, gelombang protes buruh yang disebut dengan aksi unjuk rasa akbar ini akan terus berlanjut hingga Jumat atau 10 Desember 2021. "Jadi kita selama lima hari ke depan melakukan unjuk rasa akbar," pungkasnya.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
- Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
- Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
- Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
- Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.
- Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.