Connect With Us

Maling Ponsel Babak Belur Dihajar Warga di Karang Tengah Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:10

Pelaku maling ponsel di Jalan H Mean Raya, RW 11, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria jadi bulan-bulanan warga setelah kepergok maling ponsel di Jalan H Mean Raya, RW 11, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam video yang diposting Instagram @info_ciledug, maling tersebut sudah tertunduk di kelilingi warga dengan posisi tangan diikat ke belakang dan wajah yang berdarah.

"Ada maling HP ketangkep, cuma kurang tau awalnya gimana. Tadi saya lagi main game, terus kedengeran suara berisik, saya turun ngecek udah banyak warga" kata ujar salah satu warga.

Berdasarkan informasi, pelaku sudah dibawa oleh petugas keamanan setempat untuk mencegah amukan warga.

BANDARA
4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

4 Hari Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah, 60 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

Selasa, 3 Maret 2026 | 15:33

Wilayah udara di sejumlah kawasan Timur Tengah ditutup akibat konflik antara Israel dan Iran. Hal ini berdampak pada sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

KOTA TANGERANG
Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Senin, 9 Maret 2026 | 08:48

Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill