Connect With Us

Gudang Sabu di Kunciran Tangerang Digerebek, Mpok Siti dan Sovi Buron

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 17:22

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Tangerang. (@TangerangNews / Polres Jakpus)

TANGERANGNEWS.com–Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. 

Penggerebekan gudang tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022, saat mengungkap peredaran sabu-sabu di Jakarta. 

Hengki mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu tersebut. “Ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Jakarta khususnya Jakarta Pusat," ujarnya seperti dikutip dari PR. 

Pengungkapan kasus, kata Hengki, bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di Cipondoh, Kota Tangerang.

Hengki menjelaskan, dari keduanya diketahui bahwa barang haram itu disimpan di sebuah gudang yang berada Jalan Neron, Nomor 60, RT006 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Di lokasi itu polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial A alias K serta menyita barang bukti berupa satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan tas berisi sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.

Pelaku tersebut mengaku disuruh oleh tersangka lain berinisial B alias I untuk menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu. 

Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka B alias I di dalam Hotel Narita, Jalan Cipondoh Raya, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Tersangka B alias I mengaku bahwa telah diperintah oleh seseorang bernama Mpok Siti dan Sovi yang kini masih dalam pencarian petugas atau DPO,” lanjut Hengki.

Adapun dari penangkapan empat tersangka itu, polisi menyita total sebanyak 2,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

NASIONAL
Dinilai Sukses Bangun Layanan Kesehatan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Penghargaan Internasional di Singapura

Dinilai Sukses Bangun Layanan Kesehatan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Penghargaan Internasional di Singapura

Senin, 30 Maret 2026 | 10:52

Bethsaida Healthcare kembali mencatatkan pencapaian di tingkat internasional setelah meraih penghargaan “Clinical Ecosystem of the Year – Indonesia” dalam ajang Healthcare Asia Awards 2026.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill