Connect With Us

Gudang Sabu di Kunciran Tangerang Digerebek, Mpok Siti dan Sovi Buron

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 17:22

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Tangerang. (@TangerangNews / Polres Jakpus)

TANGERANGNEWS.com–Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. 

Penggerebekan gudang tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022, saat mengungkap peredaran sabu-sabu di Jakarta. 

Hengki mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu tersebut. “Ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Jakarta khususnya Jakarta Pusat," ujarnya seperti dikutip dari PR. 

Pengungkapan kasus, kata Hengki, bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di Cipondoh, Kota Tangerang.

Hengki menjelaskan, dari keduanya diketahui bahwa barang haram itu disimpan di sebuah gudang yang berada Jalan Neron, Nomor 60, RT006 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Di lokasi itu polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial A alias K serta menyita barang bukti berupa satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan tas berisi sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.

Pelaku tersebut mengaku disuruh oleh tersangka lain berinisial B alias I untuk menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu. 

Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka B alias I di dalam Hotel Narita, Jalan Cipondoh Raya, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Tersangka B alias I mengaku bahwa telah diperintah oleh seseorang bernama Mpok Siti dan Sovi yang kini masih dalam pencarian petugas atau DPO,” lanjut Hengki.

Adapun dari penangkapan empat tersangka itu, polisi menyita total sebanyak 2,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill