Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com–Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi.
Penggerebekan gudang tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022, saat mengungkap peredaran sabu-sabu di Jakarta.
Hengki mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu tersebut. “Ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Jakarta khususnya Jakarta Pusat," ujarnya seperti dikutip dari PR.
Pengungkapan kasus, kata Hengki, bermula dari adanya informasi transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di Cipondoh, Kota Tangerang.
Hengki menjelaskan, dari keduanya diketahui bahwa barang haram itu disimpan di sebuah gudang yang berada Jalan Neron, Nomor 60, RT006 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Di lokasi itu polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial A alias K serta menyita barang bukti berupa satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan tas berisi sabu-sabu seberat 2,3 kilogram.
Pelaku tersebut mengaku disuruh oleh tersangka lain berinisial B alias I untuk menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu.
Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka B alias I di dalam Hotel Narita, Jalan Cipondoh Raya, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Tersangka B alias I mengaku bahwa telah diperintah oleh seseorang bernama Mpok Siti dan Sovi yang kini masih dalam pencarian petugas atau DPO,” lanjut Hengki.
Adapun dari penangkapan empat tersangka itu, polisi menyita total sebanyak 2,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Banten untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka hari ini, Senin 16 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025, mendatang.
AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah