Connect With Us

DPRD Sebut XL Axiata Menunggak Sewa Lahan ke Pemkot Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 Maret 2022 | 17:35

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang menyebut PT XL Axiata sebagai provider pemilik jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang menunggak sewa lahan kepada Pemkot Tangerang. 

Seperti diketahui, sebagian jaringan internet kabel optik milik operator selular yang memiliki 57,98 juta pelanggan se-Indonesia itu, menggunakan lahan atau ruang milik jalan (rumija) milik Pemkot Tangerang. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan selain tak memiliki izin galian dari DPMPTSP Kota Tangerang untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu, pihak XL Axiata juga ternyata menunggak uang sewa rumija kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun. 

"Kalau dari keterangan Dinas PUPR tadi, XL Axiata ini punya tunggakan selama empat tahun. Itu untuk sewa rumija. Jadi sistem sewa rumija ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR," kata Anggiat, Senin 21 Maret 2022.

Tulang, sapaan akrab Anggiat Sitohang, menjelaskan, sebagian besar provider pemain jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi, termasuk pula PT XL Axiata. 

Sementara dalam Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian. 

"Nah, kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin," tegas politisi Partai NasDem itu. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Muhammad Rizal menambahkan, dari catatannya pihak XL Axiata menunggak Rp124 juta kepada Dinas PUPR atas sewa rumija yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah. 

Tunggakan tersebut, kata politisi PDIP tersebut, merupakan akumulasi tunggakan selama empat tahun berturut-turut dengan estimasi Rp31 juta per tahunnya.

"Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun," tambahnya. 

Rizal menyebut bahwa sejatinya di Kota Tangerang sudah ada peraturan wali kota yang membatasi pendirian tiang tumpu jaringan internet karena dinilai mengganggu estetika kota. 

"Di perwal itu sebenarnya sudah dilarang. Tetapi kenyataannya saat ini keberadaan tiang-tiang internet semakin menjamur. Nah ini yang harus ditertibkan," tandasnya. 

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono memastikan pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang. 

"Kalau kami sebatas memberikan rekomtek. Seharusnya pihak provider juga harus menindaklanjuti rekomtek itu untuk proses pengurusan izin ke PTS (DPMPTSP). Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP," imbuhnya. 

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Nana Cisyana mengaku sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya. "Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill