Connect With Us

DPRD Sebut XL Axiata Menunggak Sewa Lahan ke Pemkot Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 Maret 2022 | 17:35

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang menyebut PT XL Axiata sebagai provider pemilik jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang menunggak sewa lahan kepada Pemkot Tangerang. 

Seperti diketahui, sebagian jaringan internet kabel optik milik operator selular yang memiliki 57,98 juta pelanggan se-Indonesia itu, menggunakan lahan atau ruang milik jalan (rumija) milik Pemkot Tangerang. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan selain tak memiliki izin galian dari DPMPTSP Kota Tangerang untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu, pihak XL Axiata juga ternyata menunggak uang sewa rumija kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun. 

"Kalau dari keterangan Dinas PUPR tadi, XL Axiata ini punya tunggakan selama empat tahun. Itu untuk sewa rumija. Jadi sistem sewa rumija ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR," kata Anggiat, Senin 21 Maret 2022.

Tulang, sapaan akrab Anggiat Sitohang, menjelaskan, sebagian besar provider pemain jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi, termasuk pula PT XL Axiata. 

Sementara dalam Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian. 

"Nah, kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin," tegas politisi Partai NasDem itu. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Muhammad Rizal menambahkan, dari catatannya pihak XL Axiata menunggak Rp124 juta kepada Dinas PUPR atas sewa rumija yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah. 

Tunggakan tersebut, kata politisi PDIP tersebut, merupakan akumulasi tunggakan selama empat tahun berturut-turut dengan estimasi Rp31 juta per tahunnya.

"Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun," tambahnya. 

Rizal menyebut bahwa sejatinya di Kota Tangerang sudah ada peraturan wali kota yang membatasi pendirian tiang tumpu jaringan internet karena dinilai mengganggu estetika kota. 

"Di perwal itu sebenarnya sudah dilarang. Tetapi kenyataannya saat ini keberadaan tiang-tiang internet semakin menjamur. Nah ini yang harus ditertibkan," tandasnya. 

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono memastikan pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang. 

"Kalau kami sebatas memberikan rekomtek. Seharusnya pihak provider juga harus menindaklanjuti rekomtek itu untuk proses pengurusan izin ke PTS (DPMPTSP). Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP," imbuhnya. 

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Nana Cisyana mengaku sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya. "Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill