UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat pria ditemukan di kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu 1 Juni 2022.
Penemuan mayat tanpa identitas tersebut membuat warga setempat geger. Terlebih, korban ditemukan tepat di pinggir tol Tangerang-Merak.
"Iya tadi warga yang melihat bilangnya itu kirain cuma tumpukan baju, tapi ternyata mayat," ujar Wahyu, warga setempat.
Menurutnya, saat ditemukan mayat tersebut dalam kondisi penuh luka. Namun warga sekitar tidak ada yang mengenalnya.
"Enggak ada yang kenal. Mukanya banyak luka tadi dilihat," ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penemuan mayat di Green Lake. Saat ini, mayat tersebut sudah mendapatkan penanganan.
"Tadi pagi kita dapat info dari sekuriti di Perumahan Karang Tengah, telah ditemukan mayat seorang laki-laki yang tidak dikenal tanpa identitas di pinggir jalan menuju ke arah Tol Merak," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews