Connect With Us

Mayat Pria Tua Ditemukan Tergeletak di Persawahan Neglasari Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Juni 2022 | 14:16

Mayat pria tua di persawahan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 2 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat pria tua ditemukan di area persawahan Kampung Sindang Sana, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 2 Juni 2022, pagi.

Penemuan mayat tanpa identitas tersebut telah ditangani pihak Kepolisian. Jasadnya saat ini telah dilakukan evakuasi. 

“Kami pagi ini, polsek menerima laporan dari warga ada temuan mayat di Kelurahan Neglasari,” ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Berdasarkan foto yang diterima TangerangNews, jasad pria tua yang diperkirakan berusia 60 tahun ini mengenakan kaus berwarna hitam. Ia tewas dalam posisi tergeletak miring.

Adapun penemuan jasad ini berawal dari warga yang melihat tubuh korban di area persawahan, kemudian melaporkannya ke pihak Babinkamtibmas.

Selanjutnya pihak Kepolisian pun mendatangi lokasi kejadian. Menurut Putra, warga setempat tidak mengenali jasad korban.

“Warga sekitar tempat kejadian perkara tidak ada yang mengenali. Kita sedang lakukan identifikasi data korban dan cek apakah ada tanda-tanda kekerasan,” ucapnya.

Kini korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:06

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill