Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyahputra meminta pengusaha untuk memprioritaskan warga lokal untuk mengisi lowongan pekerjaan (loker) ketika suatu industri hadir di wilayah mereka.
Seperti yang belum lama ini yang dilakukan Tengku Iwan dengan memediasi antara Warga Bayur dan PT BMT OPPO yang berlokasi di RW 4 Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang terkait masalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Tengku menjelaskan, Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki Raperda tentang Ketenagakerjaan yang salah satu poinnya mengakomodir masalah penerimaan tenaga kerja lokal.
"Hanya saja, raperda tersebut belum bisa diundangkan karena masih tertahan untuk pengesahan di provinsi," ujarnya, Jumat 17 Juni 2022.
Tengku mengapresiasi pegiat dan aktivis sosial dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) yang mendatangi gedung Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk secara langsung, memberikan masukan konkret dalam bentuk penyerahan draft Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Menurut Tengku, langkah yang dilakukan Janur adalah sebuah sumbangsih positif yang hadir dari rasa kepekaan atas permasalahan yang ada di lingkungan.
Dengan melihat momen ini, ke depan Tengku Iwan akan kembali mempertanyakan ke provinsi ataupun gubernur terkait progres pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh DPRD Kota Tangerang bersama dengan pemerintah.
"Jangan sampai mengambang tanpa ada kejelasan, ini sudah memakan waktu tahunan," katanya.
Tengku juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang sudah memiliki Perwal No. 70 Tahun 2019 (Tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan Dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja).
Dalam Perwal tersebut, mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40% bagi masyarakat daerah dari jumlah pekerja yang diterima.
"Perwal ini adalah bukti konkret bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen untuk memperhatikan kondisi warga nya," jelasnya.
Koordinator Janur, Ade Yunus menjelaskan, draft raperda yang diserahkannya menekankan bahwa pada pelaku usaha atau industri untuk memberikan kesempatan prioritas kepada masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Sebab ketika industri hadir di sebuah wilayah, isu agar masyarakat sekitar perusahaan diprioritaskan sebagai pekerja kerap kali muncul.
"Ini bukan saja perihal serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia, melainkan juga tentang rebutan lapangan pekerjaan sesama anak," pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews