Connect With Us

Ustaz Yusuf Mansur Bebas dari Gugatan Kasus Investasi Tabungan Tanah di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:10

Sidang gugatan perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perkara perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Rabu 22 Juni 2022, siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari Sri Sukarsi dan Marsiti.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, jika gugatan itu kurang pihak atau tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang diduga menerima dana investasi itu. Sementara koperasi tersebut telah mengubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah.

Atas putusan tersebut, Asfa Davy Bya, Kuasa Hukum Penggugat mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding atau ajukan gugatan baru.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meski kecewa dalam persidangan tidak terungkap fakta tujuan investasi tabung tanah dan aliran dana dari program tersebut," katanya.

Sementara itu, Ariel Mochtar, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak gugatan tersebut, karena tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang menerima aliran dana dari tergugat.

Sementara terkait ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang putusan itu, Ariel mengakui jika kliennya sedang berada di Yaman karena ada keperluan.

Diketahui, pada sidang perkara investasi tabung tanah ini, penggugat yakni Sri Sikarsi dan Marsiti meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur lakukan perbuatan hukum karena melakukan pengumpulan dana tidak sah.

Untuk itu, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta PPATK membuka aliran dana dalam program investasi tabung tanah tersebut.

KAB. TANGERANG
Bisnis Lendir Berkedok Kontrakan di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satpol PP Temukan Kondom dan Miras

Bisnis Lendir Berkedok Kontrakan di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satpol PP Temukan Kondom dan Miras

Senin, 6 Juli 2026 | 14:09

Praktik prostitusi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai di Kabupaten Tangerang. Memanfaatkan aplikasi, para pelaku menggunakan modus online dengan menjadikan kamar kontrakan sebagai tempat transaksi esek-sesek

TANGSEL
Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Minggu, 5 Juli 2026 | 20:27

Sebanyak 106 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti khitanan masal yang digelar Partai Solidaritas Indonesia di kawasan Ciputat Timur pada Minggu, 5 Juli 2026.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill