Connect With Us

Ustaz Yusuf Mansur Bebas dari Gugatan Kasus Investasi Tabungan Tanah di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:10

Sidang gugatan perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perkara perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Rabu 22 Juni 2022, siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari Sri Sukarsi dan Marsiti.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, jika gugatan itu kurang pihak atau tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang diduga menerima dana investasi itu. Sementara koperasi tersebut telah mengubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah.

Atas putusan tersebut, Asfa Davy Bya, Kuasa Hukum Penggugat mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding atau ajukan gugatan baru.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meski kecewa dalam persidangan tidak terungkap fakta tujuan investasi tabung tanah dan aliran dana dari program tersebut," katanya.

Sementara itu, Ariel Mochtar, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak gugatan tersebut, karena tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang menerima aliran dana dari tergugat.

Sementara terkait ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang putusan itu, Ariel mengakui jika kliennya sedang berada di Yaman karena ada keperluan.

Diketahui, pada sidang perkara investasi tabung tanah ini, penggugat yakni Sri Sikarsi dan Marsiti meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur lakukan perbuatan hukum karena melakukan pengumpulan dana tidak sah.

Untuk itu, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta PPATK membuka aliran dana dalam program investasi tabung tanah tersebut.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill