Connect With Us

Ustaz Yusuf Mansur Bebas dari Gugatan Kasus Investasi Tabungan Tanah di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:10

Sidang gugatan perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perkara perdata program investasi tabung tanah, dengan tergugat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Rabu 22 Juni 2022, siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari Sri Sukarsi dan Marsiti.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, jika gugatan itu kurang pihak atau tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang diduga menerima dana investasi itu. Sementara koperasi tersebut telah mengubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah.

Atas putusan tersebut, Asfa Davy Bya, Kuasa Hukum Penggugat mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding atau ajukan gugatan baru.

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meski kecewa dalam persidangan tidak terungkap fakta tujuan investasi tabung tanah dan aliran dana dari program tersebut," katanya.

Sementara itu, Ariel Mochtar, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan pihaknya sudah menduga majelis hakim akan menolak gugatan tersebut, karena tidak melibatkan Koperasi Merah Putih, yang menerima aliran dana dari tergugat.

Sementara terkait ketidak hadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam sidang putusan itu, Ariel mengakui jika kliennya sedang berada di Yaman karena ada keperluan.

Diketahui, pada sidang perkara investasi tabung tanah ini, penggugat yakni Sri Sikarsi dan Marsiti meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur lakukan perbuatan hukum karena melakukan pengumpulan dana tidak sah.

Untuk itu, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta PPATK membuka aliran dana dalam program investasi tabung tanah tersebut.

KOTA TANGERANG
Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:47

TANGERANGNEWS.com-Tanggul pada Kali Irigasi Cadas-Kukun yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jebol pada Sabtu 17 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Puluhan Massa Aksi Demo dari Tangerang Bergerak ke Jakarta, Polisi Sebar 125 Personel

Puluhan Massa Aksi Demo dari Tangerang Bergerak ke Jakarta, Polisi Sebar 125 Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:59

Puluhan massa asal Kabupaten Tangerang bergerak menuju Jakarta, untuk mengikuti aksi unjuk rasa terkait evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa 20 Oktober 2026.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill